484 pegawai Non ASN yang dilakukan pemutusan hubungan kerja akibat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 1422 Hijriah akan diberi kesempatan kembali oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mendaftarkan diri kembali.
- Pemkot Salatiga Targetkan Pendapatan Daerah Pada Rancangan KUA PPAS 2025 Hingga Rp 824 Miliar
- Mudik Gratis 2025 Kabarnya Ditiadakan, Dampak Efisiensi
- Delapan Warung Remang Remang di Pati Ditertibkan
Baca Juga
484 pegawai Non ASN yang dilakukan pemutusan hubungan kerja akibat melanggar aturan larangan mudik Lebaran 1422 Hijriah akan diberi kesempatan kembali oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mendaftarkan diri kembali.
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan akan membuka perekrutan kembali pegawai Non ASN yang telah diputus kontraknya akibat melanggar Perwal Mudik Lebaran. Meksi belum diketahui kapan tanggal pastinya, namun Iswar mengatakan akan ada pembukaan pendaftaran Non ASN di masing-masing OPD.
"Kita sedang susun mekanisme perekrutan, tentang kapan pelaksanaan kita masih menunggu karena masih di tata oleh beberapa OPD, BKPP maupun bagian Hukum dan Organisasi, ya mungkin bulan depan," jelas Iswar kepada RMOL Jateng, Jumat (11/6).
Perekrutan kembali ini dilakukan oleh Pemkot Semarang karena melihat ekspektasi masyarakat terhadap kinerja Pemkot cukup tinggi, maka dari itu harus diimbangi dengan Sumber Daya Manusia yang memiliki kedisiplinan tinggi. Untuk itu salah satu syarat untuk perekrutan Non ASN kali ini adalah calon Non ASN harus memiliki komitmen menerapkan kedisiplinan yang tinggi yang nantinya tidak akan mengulangi hal serupa.
"Persyaratan lainnya masih akan digodok lagi tapi yang jelas harus punya komitmen kedisiplinan yang tinggi. Jangan sampai masyarakat berpikir sudah digaji tapi tidak mau disiplin," tegasnya.
Perekrutan ini, lanjut Iswar, sengaja dibuka kembali karena hal ini merupakan suatu kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Pemkot Semarang memiliki komitmen harus mengembalikan uang rakyat dalam bentuk pelayanan yang memuaskan.
"Perusahaan swasta saja kalau ada pegawainya tidak disiplin bisa potong gaji, makanya kita juga tegas terhadap semua pegawai di lingkungan Pemkot Semarang," terangnya.
Iswar juga menuturkan dengan pemutusan kontrak sebanyak 484 pegawai Non ASN dirasa tidak terlalu membuat pelayanan di lingkungan Pemkot turun drastis. Pasalnya, Non ASN yang diberhentikan lebih banyak dari sektor infrastruktur. Untuk mengakali hal ini, Pemkot masih bisa menggunakan tenaga lepas harian untuk mengisi kedudukan Non ASN tersebut.
"Jadi memang kita bisa membuat padat karya untuk mengisi kekosongan ini, dan padat karya ini juga sangat diharapkan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan harian lepas, karena begitu Pemkot buka lowongan untuk pekerja yang digaji harian justru banyak yang berminat." pungkasnya. [sth]
- Sisakan Lubang, Banjir Paksa DPUPR Grobogan Rogoh Anggaran Darurat
- Terdampak Longsor, PUDAM Batang Optimalkan Sumur Cadangan
- Gandeng Pemerintah Toyama Jepang, Kadin Kota Semarang Kerjasamakan Tiga Sektor