Objek Wisata Dan Restoran Langgar Prokes Akan Ditindak Tegas

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah akan menindak tegas obyek wisata dan restoran yang mengabaikan protokol kesehatan.


Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah akan menindak tegas obyek wisata dan restoran yang mengabaikan protokol kesehatan.

Kepala Disporapar Jawa Tengah, Sinoeng N Rachmadi, mengatakan pihaknya telah mendapat arahan Gubernur untuk meningkatkan kedisiplinan prokes di tempat wisata hingga restoran.

"Kami akan terjunkan tim ke lapangan mengawal penerapan protokol kesehatan di tempat wisata dan restoran. Kalau ada yang melanggar, kami akan rekomendasi untuk ditutup sementara," kata Sinoeng, Rabu (17/3).

Sinoeng menambahkan pihaknya telah melibatkan masyarakat terkait pelaporan bagi yang melanggar prokes. Namun, ungkapnya, tidak banyak yang merespon.

"Dengan evaluasi demikian, maka kami turunkan pengawalan dan pengawasan di lapangan," tambahnya.

Lebih jauh, Sinoeng, mengungkap bahwa sesuai arahan dari Gubernur, terjadi penurunan kedisiplinan protokol kesehatan di tempat umum, tempat pariwisata, dan restoran.

"Dengan evaluasi dan penegasan pak Gub dalam rakor (rapat koordinasi penanganan Covid), akan kami galakkan kembali pengawalan dan pengawasan," tegasnya. [sth]