Oknum Notaris PC, Tidak Mengakui Didakwa Terlibat Korupsi Tanah Bulog

PC, salah satu notaris di Kabupaten Grobogan, yang diduga terlibat kasus korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.


Dia merasa hanya menjalankan jabatannya sebagai notaris, sehingga pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan. 

Hal itu diungkapkan dalam sidang pledoi yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/2). 

Sidang yang berlangsung dihadiri Majelis Hakim Heriyenti, Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo.

Sementara terdakwa PC mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. 

"Usai penyampaian pledoi sidang ditutup dan akan dilanjutkan lagi Kamis, 2 Maret 2023 mendatang dengan agenda persidangan Replik dari Penuntut Umum," terang Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo.