Ombudsman Ingatkan Kepala Daerah Beri Layanan Publik Berkualitas

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan Kepala Daerah yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan menyelesaikan setumpuk tugas terkait pelayanan publik.


Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengingatkan Kepala Daerah yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan menyelesaikan setumpuk tugas terkait pelayanan publik.

"Secara filosofis, Pilkada langsung dipilih oleh rakyat yang maknanya adalah Kepala Daerah dipercaya oleh publik untuk memberikan pelayanan berkualitas," tegas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Jumat (26/2).

Farida menyampaikan, Kepala Daerah memiliki peranan penting untuk membangun tatanan birokrasi yang baik. Dalam hal ini, Farida menekankan kepada Kepala Daerah terpilih untuk segera melakukan pemetaan terkait persoalan pelayanan publik yang ada di masing-masing daerah.

Lebih lanjut ditegaskan, sepanjang tahun 2020, permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah menempati peringkat pertama sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk mengingatkan secara dini terkait potensi maladminstrasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada publik," ujar Farida.

Farida juga menekankan kepada Kepala Daerah yang dilantik untuk memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam menentukan suatu kebijakan.

Kepala Daerah didalam Undang-Undang Pelayanan Publik merupakan pembina yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.â€

"Kami menaruh harapan besar agar Kepala Daerah yang baru dilantik dapat memahami betul amanat dari Undang-Undang Pelayanan Publik. Jika hal ini dapat dipedomani, kami optimis bahwa budaya melayani yang ada di setiap daerah dapat terwujud. Mengingat bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 67 mewajibkan Kepala Daerah untuk menerapkan tata pemerintahan yang bersih dan baik.†tandas Farida. [sth]