Ombudsman RI Minta Polda Jateng Evaluasi Berkala Pengaduan Masyarakat

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Polri, khususnya Polda Jateng, untuk mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.


Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Polri, khususnya Polda Jateng, untuk mempercepat penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat.

"Sebagai bentuk pengawasan Ombudsman kepada Polri, khususnya di Jawa Tengah, kami meminta agar Kepolisian melakukan evaluasi secara berkala termasuk dalam hal penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, saat bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, melakukan koordinasi kelembagaan dengan Polda Jawa Tengah, Jumat (28/5).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Irwasda Polda Jawa Tengah beserta jajaran.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa koordinasi kelembagaan ini merupakan hal yang penting mengingat Kepolisian khususnya di Jawa Tengah menjadi salah satu instansi yang cukup banyak dilaporkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Bobby mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 (sampai dengan 25 Mei 2021), setidaknya terdapat 4 maladminstrasi terkait kinerja Polri merespon pengaduan masyarakat, yang cukup banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Pengaduan itu, yakni penundaan berlarut sebesar 58%, penyimpangan prosedur sebesar 19%, tidak memberikan pelayanan sebesar 19%, penyalahgunaan wewenang sebesar 4%.

Dijelaskan, ada 6 Polres dan Polsek di wilayah Polda Jateng, yang cukup banyak dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2020, yakni Polsek Polanharjo 10%, Polsek Demak 10%, Polres Kebumen 10%, Polres Sukoharjo 10%, Polres Pati 10%, dan Polres Tegal 20%.

Hal ini, kata Bobby, tentu saja menjadi fokus utama bagi Irwasda Polda Jateng untuk melakukan monitoring dan evaluasi di internal, atas mutu pelayanan yang telah diberikan kepada publik.

Kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di internal Polri dimulai dari komitmen internal untuk melakukan evaluasi. Momentum koordinasi kelembagaan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman sekaligus memaksimalkan sisi pencegahan maladminstrasi," ujar Bobby.

"Kiranya, MOU yang telah terjalin antara Ombudsman dan Polri dapat mendukung iklim reformasi birokrasi di internal Polri. Terlebih, Polri juga memiliki komitmen prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan atau yang dikenal dengan PRESISI. Sehingga, sejalan pula dengan wujud Zona Integritas dalam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," pungkas Bobby. [sth]