Pandemi, Kasus Narkoba Di Pemalang Naik 33 Persen

Jumlah kasus dan tersangka tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang naik 33 persen bila dibandingkan pada tahun 2019. Kenaikan itu data sejak Januari hingga Oktober 2020.


Jumlah kasus dan tersangka tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang naik 33 persen bila dibandingkan pada tahun 2019. Kenaikan itu data sejak Januari hingga Oktober 2020.

"Polres Pemalang berhasil mengamankan 35 tersangka tindak pidana dari 28 kasus yang terungkap," kata Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Try Prasetyo Nugroho di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (2/11).

Kapolres mengatakan, peningkatan ungkap kasus tindak pidana narkoba membuktikan bahwa Polres Pemalang serius dalam pemberantasan narkoba di tengah pandemi covid-19.

"Meskipun mengalami peningkatan ungkap kasus narkoba, Kabupaten Pemalang masih tergolong wilayah aman dari narkoba,†kata Kapolres.

Ia mengatakan, terus berupaya untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Pemalang yang menjadi jalur perlintasan di Jawa tengah.

Dari beberapa kasus yang terungkap, Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika DR (42) di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang.

"Di rumah tersangka, ditemukan ganja sisa pemakaian yang diletakkan di atas lemari pakaian, selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut,†kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Pemalang mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut melalui pemesanan secara online.

"Salah satu sebab meningkatnya kasus diantaranya, yakni ditemukannya peredaran narkoba melalui pemesanan secara online selama pandemi covid-19,†ungkap Kapolres.

Untuk menekan kasus peredaran narkoba, Kapolres menjelaskan, telah menempuh upaya preemtif seperti pencanangan kampung bersih narkoba dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan sosialisasi maupun media sosial.

"Diharapkan, orang terdekat maupun orang tua untuk melaporkan diri kepada instansi yg ditunjuk pemerintah sebagai (Institusi Penerima Wajib Lapor) IPWL, bila menemukan kasus penyalahgunaan narkoba," imbau Kapolres.