Para pedagang kaki lima (PKL) tetap nekad menjajakan dagangan di lokasi zona merah.
Sesuai Perbup Grobogan nomor 62 Tahun 2017, ada tujuh tempat yang dilakukan pelarangan berjualan.
- Pemkot Semarang Kembali Salurkan 1.133 Bantuan Korban Banjir Rob
- Pangdam Diponegoro Resmikan Dua Jembatan Gantung Merah Putih
- Pilkada 2024 : Ratusan Pelamar Serbu Rekruitmen PPK KPU Kendal
Baca Juga
Meliputi Bundaran Simpang Lima, Jalan R Soeprapto, Jalan Dr Soetopo, Jalan Banyuwono I, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajahmada, dan seputaran alun-alun Purwodadi Grobogan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta mengatakan, meski sudah ada tanda larangan jualan bagi para pedagang kali lima namun tanpa rasa bersalah mereka berjualan di area larangan.
"Terpaksa para pedagang kita tertibkan, namun seperti biasa mereka membandel berdagang lagi di zona merah," ucapnya, Jumat (24/3).
Pihaknya harus mengikuti intruksi perda dan perbup yang telah diterbitkan.
"Di sisi lain bertentangan, namun di sisi lain ada tugas yang diamanahkan. Sebelum razia para pedagang sudah diingatkan namun mereka membandel," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Jalan R Soeprapto, Arif (30) mengaku, sudah sejak lama dirinya berjualan di sana, saat ada penertiban pihaknya pasti mengindahkan.
"Saat ada penertiban, kita ikuti intruksi karena memang zona terlarang, tapi setelah tenang kita mangkal lagi di sana," ujarnya.
- Survei Pasar Di Kendal, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pesan Agar Pedagang Jangan Permainkan Harga
- Tutup Dua Exit Tol, Kapolres Batang Tempeli Kendaraan Esensial dan Kritikal dengan Stiker
- Sudaryono Beri Bantuan 30 Becak Listrik, Seorang Pengayuh Langsung Menangis