PBNU Desak Hukuman Tegas, Bukan Cuma Dipindahin Sel

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung penegakan hukum terhadap narapidana teroris yang melakukan penyerangan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


Pelaku pembunuh lima anggota polisi itu tidak boleh hanya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Lakukan penegakan hukum dengan tegas. Jangan dipindahin saja," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/5).

Secara kusus dia mengatakan PBNU mengapresiasi Polri baik karena pendekatan penanganan situasi maupun keberhasilan memulihkan keadaan.

Robikin mengatakan PBNU mendukung penuh pemerintah, khususnya otoritas pemberantasan terorisme dan penegak hukum agar dapat melindungi segenap warga negara Indonesia dari ancaman terorisme.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyatakan dukungan dan sikapnya melawan aksi terorisme dan tidak termakan narasi kelompok radikal di berbagai media sosial.

"Islam moderat dan toleran harus makin diarusutamakan. Kita tegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan teror," tandas Robikin.

Kerusuhan antara narapidana kasus terorisme dan polisi terjadi pada Selasa, 8 Mei 2018. Lima anggota Densus 88 tewas di tangan tahanan kasus terorisme, sedangkan satu anggota sempat menjadi sandera. Satu orang napi terorisme juga tewas dalam insiden yang terjadi selama 40 jam.