PD Citra Mandiri Jawa Tengah Harus Bayarkan Hak Mantan Karyawan Capai Rp1,3 Miliar

Buntut kisruh PD Citra Mandiri Jawa Tengah Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View, perusahaan plat merah milik Provinsi Jawa Tengah harus membayarkan hak 15 eks karyawan hingga Rp 1,3 Miliar.


Buntut kisruh PD Citra Mandiri Jawa Tengah Unit Wisata Agro Tlogo dan Goa Rong View, perusahaan plat merah milik Provinsi Jawa Tengah harus membayarkan hak 15 eks karyawan hingga Rp 1,3 Miliar.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Law Office Fast & Associaties yang diketuai Suroso Ucok Kuncoro SH MH Kepada wartawan Jum'at (6/11) saat mempersipkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Tengah, di Semarang.

"Total hak yang harus dibayarkan perusahaan itu akan dituangkan dalam gugatan ke PHI Jateng, di Semarang. Kami segera mendaftarkan gugatan pasca anjuran Disnaker Kabupaten Semarang tidak digubris pihak perusahaan," kata Budi Sulistya Aji SH, salah satu tim kuasa hukum di temui di Salatiga, Jumat (6/11).

Budi membeberkan, tim kuasa hukum para korban menggugat BUMD milik Provinsi Jawa Tengah ke PHI bukan tanpa alasan.

"Setelah 10 hari kerja kita menunggu etikad baik perusahaan tidak terealisasi terkait keluarnya anjuran dari Disnaker Kabupaten Semarang kami sepakat mendaftar gugatan ke PHI Jateng di Semarang," tandasnya.

Ditambahkan M Zakki Kurniawan, anggota tim kuasa hukum lainnya, PHI adalah keputusan mutlak ke-15 karyawan setelah mereka dicampakkan dan tidak ada penghargaan tidak pantas oleh perusahaan.

Adapun, isi gugatan diantaranya uang pasangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak total untuk 15 orang dengan total yakni Rp576.931.450.

"Kami juga mengajukan gugatan kekurangan gaji yang harus dibayarkan perusahaan," tegasnya.

Kekurangan gaji untuk 15 orang selama bekerja antara 2-11 tahun kurang lebih Rp900 juta.

"Tuntutan kami sesuai anjuran minta pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan serta kekurangan gaji para karyawan. Tuntutan kami mencapai Rp1,3 miliar," sebut Zakky Kurniawan SH

Ditambahkan Damar Eridho Harestrinanda SH tim kuasa hukum lainnya, mereka memastikan jika Disnaker telah mengeluarkan anjuran berarti 15 karyawan sudah positif di PHK.

"Yang jelas hak-hak para pekerja harus dibayarkan oleh perusahaan," imbuh Damar Eridho Harestrinanda SH

Rencananya, lanjut dia, tim kuasa hukum diketuai S Kuncoro SH MH itu akan mendaftarkan gugatan pada Minggu depan dibulan November 2020.

Seperti diketahui, Disnaker Kabupaten Semarang mengeluarkan surat anjuran agar melaksanakan sejumlah klausul.