Penyidik Polres Klaten Jawa Tengah telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan sesama narapidana di tahanan Polres Klaten.
- Pelaku Pembuang Bayi di Purbalingga Berhasil Dibekuk
- Pembobol ATM Di Mertoyudan Ditembak Polisi
- Dijerat UU Darurat, Tiga Tersangka Obat Mercon di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga
Penyidik Polres Klaten Jawa Tengah telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan sesama narapidana di tahanan Polres Klaten.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat gelar rekonstruksi meninggalnya Ali Mahbub, warga Joyotakan, Solo.
"Saat ini, penyidik sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka dan tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan tersangka baru," jelasnya Jumat (6/11).
Masing-masing tersangka menurut Kasatreskrim memiliki peran berbeda. Ada yang sekali melakukan pemukulan bahkan ada yang sampai beberapa kali.
Sedangkan kejadian (pemukulan) secara menyeluruh di dalam sel tahanan. Tapi pemukulan dilakukan di lorong dan kamar mandi belakang.
"Dari hasil rekonstruksi ada yang memukul sekali dan paling banyak 11 kali," jelasnya.
Rekonstruksi ini, rencananya dilaksanakan sebanyak 39 adegan dan bisa bertambah melihat perkembangan.
"Untuk temuan baru nanti kita sampaikan selanjutnya. Karena rekonstruksi masih berjalan," imbuhnya.
Sementara terkait motif penganiayaan untuk saat ini memang masih didalami. Sejauh ini pemukulan (dilakukan tersangka) karena korban merupakan tahanan yang baru masuk dan biar mereka dihargai oleh tahanan baru.
"Sebelumnya korban adalah tahanan di Polsek Wonosari, setelah proses berlanjut dititipkan di Polres. Namun mereka (pelaku) tidak memikirkan akibatnya bisa sefatal itu, membuat korban meninggal," imbuhnya.
Kasatreskrim juga menambahkan
terkait luka yang dialami korban dari hasil otopsi memang banyak ditemukan luka-luka di beberapa bagian tubuh akibat benda tumpul.
"Dari hasil otopsi memang ditemukan luka luar dan luka dalam. Nanti kita sesuikan dari hasil rekonstruksi para tersangka," pungkasnya.
Kasus meninggalnya Ali di tahanan diadukan oleh istri korban, Septiyani (28) pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Selasa (3/11) lalu. Pasalnya pihak keluarga menilai ada kejanggalan terkait meninggalnya Ali.
- Kapolresta Solo Minta Wisatawan Bijak Gunakan Google My Business
- Selama 2021, Angka Kecelakaan di Kota Salatiga Meningkat
- Pos Yankomas Rutan Salatiga Zero Pengaduan HAM