PDI Perjuangan mengaku sangat khawatir dengan perkembangan paham radikal di Indonesia.
- Dukungan Kepada Sudaryono Mengalir, Relawan Ganesa Salatiga Raya Salah Satunya
- Wajah Baru Muncul, Warnai Pilkada Grobogan
- Sukseskan Pilkada, KPU Blora Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Baca Juga
Atas alasan itulah PDIP hari ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (27/4). Diskusi tertutup itu menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin, sebagai pembahas.
Wakil Sekjen DPP PDIP, Ahmad Basarah, saat membuka FGD mengatakan, kegiatan ini untuk memperkuat penanaman ideologi Pancasila. Selain itu, sebagai bahan masukan bagi Fraksi PDIP di DPR RI dalam membahas RUU Terorisme.
"Kami berharap agar FGD ini mendapatkan bahan dan referensi untuk PDIP di DPR, untuk memberikan instruksi dan untuk menentukan sikap dan pandangannya dalam UU terorisme," kata politikus yang juga Wakil Ketua MPR RI ini seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Di era sekarang, sambung Basarah, Indonesia tengah berhadapan dengan ideologi transnasional. Di sisi lain, berkembangnya paham radikalisme yang berakibat intoleransi mengancam nilai dan ideologi Pancasila.
"Karena paham-paham radikalisme sangat mengganggu dan berpotensi merusak keutuhan bangsa Indonesia. Paham ini juga cikal bakal terorisme," pungkasnya.
Selain menghadirkan Maruf Amin, Komite Bidang Politik dan Keamanan PDIP sebagai penyelenggara juga mendatangkan Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol Hamli; dan Direktur Intelijen Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Kombes Pol Ibnu Suhendra.
Juga diikuti oleh para anggota Fraksi PDIP di DPR RI dan para kader organisasi kemahasiswaan seperti PB HMI, PMKRI, GMNI dan PMII.
Namun, FGD ini bersifat tertutup bagi wartawan.
- FKUB Karanganyar Dukung Sosialisasi Pemilu Tanpa Politisasi Agama
- KPU Purworejo Meminta Warga Bekerja Sama Dengan Petugas Pantarlih Untuk Pemutakhiran Data Pemilih
- Tokoh Masyarakat: Wakil Rakyat Jangan Membuat Gaduh Dengan Sembarangan Gunakan Hak Angket