Pedagang Emas Nakal Bisa Kena Pidana

Emas jadi salah satu komoditas strategis yang sangat diminati oleh masyarakat. Karena tidak hanya dimanfaatkan sebagai perhiasan namun juga sebagai media investasi, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap perdagangan emas.


Emas jadi salah satu komoditas strategis yang sangat diminati oleh masyarakat. Karena tidak hanya dimanfaatkan sebagai perhiasan namun juga sebagai media investasi, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap perdagangan emas.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan beberapa kasus kecurangan dalam pengukuran kadar emas yang di kawasan pertokoan emas Kranggan, Semarang.

Dari temuan ini, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan PKTN mendirikan Pos Ukur Ulang Emas di Kranggan.

Usai diresmikan Menteri Perdagangan, Kepala Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, menghimbau kepada pedagang emas untuk berlaku jujur dalam transaksi jual beli emas. Sedang untuk konsumen, diminta untuk selalu berhati-hati dalam membeli emas.

"Kalau sudah kami peringatkan dan masih juga ditemukan seperti ini ya akan dilakukan penegakkan hukumnya, diduga melanggar UU perlindungan konsumen dan UU Metrologi Legal,†papar Veri Anggrijono, saat ditemui usai peresmian Pos Ukur Ulang Emas, Kamis (15/10) siang.

Veri juga meminta agar setiap toko emas tidak lagi menggunakan timbangan yang bukan dikhususkan untuk menimbang emas.

Pada tahap awal, hanya akan diberikan peringatan dan penyuluhan pada para penjual. Tapi jika pelanggaran terus terjadi, maka jalur hukum yang akan ditempuh.

"Kalau masalah label ancaman hukumannya 5 tahun denda Rp2 milyar, kalau metrologi ancamannya pidana 1 tahun denda Rp 1 juta," pungkasnya.