Emas jadi salah satu komoditas strategis yang sangat diminati oleh masyarakat. Karena tidak hanya dimanfaatkan sebagai perhiasan namun juga sebagai media investasi, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap perdagangan emas.
- Mal kehilangan 20 % Pengunjung Akibat Trend Belanja Daring
- Kunjungi Booth Kuliner UMKM Mitra GoFood di Solo, Gibran Beri Apresiasi
- Smartfren Siapkan Banyak Promo Akhir Tahun
Baca Juga
Emas jadi salah satu komoditas strategis yang sangat diminati oleh masyarakat. Karena tidak hanya dimanfaatkan sebagai perhiasan namun juga sebagai media investasi, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap perdagangan emas.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan beberapa kasus kecurangan dalam pengukuran kadar emas yang di kawasan pertokoan emas Kranggan, Semarang.
Dari temuan ini, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan PKTN mendirikan Pos Ukur Ulang Emas di Kranggan.
Usai diresmikan Menteri Perdagangan, Kepala Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, menghimbau kepada pedagang emas untuk berlaku jujur dalam transaksi jual beli emas. Sedang untuk konsumen, diminta untuk selalu berhati-hati dalam membeli emas.
"Kalau sudah kami peringatkan dan masih juga ditemukan seperti ini ya akan dilakukan penegakkan hukumnya, diduga melanggar UU perlindungan konsumen dan UU Metrologi Legal,†papar Veri Anggrijono, saat ditemui usai peresmian Pos Ukur Ulang Emas, Kamis (15/10) siang.
Veri juga meminta agar setiap toko emas tidak lagi menggunakan timbangan yang bukan dikhususkan untuk menimbang emas.
Pada tahap awal, hanya akan diberikan peringatan dan penyuluhan pada para penjual. Tapi jika pelanggaran terus terjadi, maka jalur hukum yang akan ditempuh.
"Kalau masalah label ancaman hukumannya 5 tahun denda Rp2 milyar, kalau metrologi ancamannya pidana 1 tahun denda Rp 1 juta," pungkasnya.
- 10 Tahun, tiket.com Jadi Pionir OTA di Indonesia
- Stabilkan Harga Jagung, Peternak Ayam Petelur Dapat Subsidi Pakan
- Subsidi Harga Kedelai Bakal Diberikan Hingga Akhir Tahun