Pelaku Mengaku Beli Serbuk Petasan Melalui COD, Dijual Eceran

Salah satu diantara pelaku penjual bubuk petasan (mesiu), Ahmad Cholid (33) mengaku mendapatkan barang tersebut dari hasil membeli di orang lain yang sempat berjanjian di sekitaran Pasar Buyaran, Kecamatan Bonang.


"Ada 24 kg di rumah saya, itu saya dapat dari  beli sebelum puasa, beli di daerah Bonang pasar buyaran sebanyak 20 kg, yang 4 kilo di daerah Mranggen Tamansari," ucapnya, Senin (27/3) di Mapolres Demak.

Setelah mendapatkan barang itu kata Ahmad, memilih untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan dikemas menjadi eceran satu ons.

"Satu kilo bubuk mercon harganya Rp 150 perkilo saya jual kembali Rp 200 perkilo. Saya juga mengemas kembali per ons dengan harga 25 ribu 1 ons bubuk mercon," jelasnya.

Dengan harga yang diberikan, banyak anak kecil yang membeli bubuk mercon.

"Sudah terjual 1 kg lebih, untuk ons sudah sebanyak 10 ons terjual, Orang datang ke rumah anak kecil," tutupnya.

Polres Demak berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu, Musyafik (29) Warga Desa Sumberejo , Raga Sukma (19) Desa Rowosari, AFS (17), dan Ahmad Cholid (33) Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Dari empat pemuda tersebut, polisi berhasil menyita 40Kg serbuk petasan.

AKBP Budi menegaskan, Polres Demak juga berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Demak selama bulan Ramadhan, sesuai dengan intruksi dari Kapolda Jateng 

"Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami pastinya sudah memetakan wilayah kami menjelang bulan ramadhan tahun ke tahun, selalu ada korban ledakan bahan petasan kami antisipasi perintah pak kapolda untuk melakukan cipta kondisi pada bulan ramadhan," ucapnya.

Para pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledakan, dengan hukuman paling lama 20 tahun.