Polsek Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial IL (28) warga Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya pria tersebut telah melakukan pencurian meteran air di gudang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purbalingga.
- Pelempar Sabu ke Lapas Kedungpane Sudah Dua Kali Lakukan Pelemparan
- Cabuli Siswi Kelas 1, Guru SD di Grobogan Dibekuk Polisi
- Curi Handphone, Sopir di Purbalingga Diamankan Polisi
Baca Juga
Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi, S.H. saat memberikan keterangan mengatakan peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada hari Sabtu (14/10/2023) sekira jam 19.30 WIB. Tersangka mencuri meteran air sebanyak 26 buah di gudang PDAM Purbalingga.
"Modusnya tersangka masuk ke lokasi dengan melompat tembok kemudian merusak dinding gudang yang terbuat dari kalsiboard selanjutnya mengambil meteran air yang ada di dalamnya," jelas kapolsek didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi, Rabu (25/10/2023).
Kejadian bermula saat pihak PDAM Purbalingga pada Sabtu (14/10/2023) sekira jam 21.00 WIB melapor telah kehilangan sejumlah meteran air di gudang. Polisi dari Polsek PurbaIingga kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di TKP.
Pada jam 00.10 WIB sekuriti PDAM mendapati ada lagi meteran yang hilang di gudang. Saat dilakukan pengecekan, didapati ada pria yang mencurigakan di sekitar lokasi sehingga kemudian diamankan ke Polsek PurbaIingga.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pria tersebut mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang PDAM. Setelah cukup bukti pria tersebut kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan," jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan yaitu 26 buah meteran air warna biru yang terbuat dari kuningan, dua buah kandi warna putih, satu pasang sandal jepit warna hitam merk Savilo dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
"Tersangka mengetahui ada banyak meteran air di gudang PDAM karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang las di gudang tersebut beberapa bulan yang lalu," ungkap kapolsek.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
- Edarkan Sabu di Blora, Pria Asal Rembang Diamankan Petugas
- Tiga Warga Binaan Rutan Salatiga Jalani Asimilasi Rumah
- Tiga Kepala Daerah di Jateng Dilaporkan Ke KPK Dugaan Korupsi