Unit Idik 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap Wiwin Aleong Saputra (27), warga Jalan Kedungsari III, Rowosari, Tembalang yang meninggal dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
- Bantu Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
- Bea Cukai Solo Amankan Ribuan Miras Ilegal Siap Edar
- Ada Oknum Ngaku Pegawai KPK Era Agus Rahardjo Terima Duit Bekas Bupati Kuansing, KPK Langsung Bertindak
Baca Juga
Tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Iptu Toni HS di Perum Korpri,Sambiroto Tembalang pada Selasa (22/6) sore.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, pelaku utama yang ditangkap terlebih dahulu oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang adalah Saeful Anwar ( 23) warga Dukuh Kebun Taman,Rowosari Tembalang.
Motif pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena membela rekannya yang saat itu mempunyai masalah dengan korban.
"Dari pengakuanya keduanya sempat berduel di kamar dan disaksikan oleh lima orang rekannya. Namun keterangan Saeful masih kami dalami. Saeful juga tidak ingat korban mengalami luka bacok di punggung karena saat itu yang ia ingat hanya menendang korban," ungkap Kombes Irwan Anwar
Kombes Irwan menambahkan, untuk selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polsek Tembalang untuk memburu dan menangkap rekan pelaku yang saat kejadian ada di rumah korban.
"Kita serahkan ke Polsek Tembalang dan saya perintahkan untuk memburu pelaku lainya agar motif pelaku menganiaya hingga korban akhirnya meninggal dunia dapat terungkap," pungkasnya.
- Buntut Bullying Mahasiswi PPDS Undip, Kaprodi Terancam Penjara
- Pencuri Kotak Amal di Blora Terekam CCTV
- Tindak Asusila Terhadap Anak Tempati Urutan Pertama Terbanyak di Wonogiri