Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap satu orang pelaku penganiayaan di malam tahun baru tepatnya di warung angkringan MAN, Jalan Sendangguwo Selatan, Tembalang pada Jum'at (31/12/21) sekira pukul 23.15 menjelang pergantian tahun.
- Pembunuhan di Tegal, Mantan Karyawan Habisi Nyawa Bosnya di Depan Keluarga
- Warga Bekasi Diamankan Polres Semarang Diduga Tipu Rp3,6 Miliar
- Polisi Kembali Umumkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi
Baca Juga
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka di hidung dan kepala serta wajah.
Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengungkapkan, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Subiyanto (55) yang merupakan warga Pancoran Jakarta Selatan.
Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Ipda Endro Soegijarto tak lama stelah peristiwa terjadi. Sementara itu korban Achmad Sofiyan yang mengalami sejumlah luka sempat dirawat di RS Bhayangkara Semarang.
"Pelaku yang diduga pada saat kejadian ini sedang mabuk melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali ke arah wajah dan hidung higga mengalami pendarahan. Setelah melakukan pemukulan pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja," ungkap Kompol R Arsadi kepada RMOLJateng, Senin (3/1).
Setelah mendapat laporan anggota unit Reskrim Polsek Tembalang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan dapat menagkap pelaku tidak lama setelah kejadian.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan kartu berobat dari RS Bhayangkara.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tembalang, ia dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
- KPK Bekukan Rekening Tersangka Dan Seorang Saksi Kasus DOKA Aceh
- Pelaku Mutilasi Warga Klaten Menyerahkan Diri
- Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Menjalani Sidang Perdana