Pelanggaran APK Jadi Perhatian Khusus Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar sampaikan selama masa kampanye dimulai hingga saat ini,  pelanggaran kampanye terkait alat peraga kampanye (APK) menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu.


Sekitar 1242 buah APK caleg dan 118 APK Pilres yang terpasang melanggar regulasi dan sebagian sudah ditertibkan bersama tim gabungan. 

"APK banyak yang masih terpasang dilokasi yang dilarang, seperti di pohon , tiang listrik dan beberapa lokasi terlarang lainnya," ujar Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti, Sabtu (5/1).

Ikhsan Nur Isfiyanto dari Divisi Hukum, Data dan Informasi menambahkan pelanggaran APK menjadi perhatian khusus Bawaslu Karanganyar. Pihaknya berpesan, pada saat pemasangan APK harus memenuhi ketentuan yang ada.

Ketentuan pemasangan APK telah diatur dalam PKPU No 23, 28 dan 33 Tahun 2018 dan Perbup Karanganyar Nomor 5/2013. Menurut aturan itu, APK juga dilarang dipasang, beberapa di antaranya di gedung milik pemerintahan, terminal, pohon dan lembaga pendidikan.

Selain itu, penambahan APK juga dibatasi. Setiap parpol hanya diperbolehkan memasang baliho di 5 titik dalam setiap desa. Dan spanduk di 10 titik dalam setiap desa

"Pemasangan APK memang diperbolehkan namun ada aturan yang harus ditaati," papar Ikhsan.

Beberapa waktu lalu pihaknya juga melakukan penertiban mobil branding plat kuning di terminal Palur, Jungke, Matesih hingga terminal Mojogedang.

Menurut Ikhsan, pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye memang tidak diperbolehkan di kendaraan umum.

"Pemasangan branding kampanye hanya diperbolehkan di kendaraan pribadi, bila 30 persen ingin mengubah warna kendaraan itupun atas seijin  Satlantas Polres Karanganyar," pungkasnya.