Setelah 13 hari buron, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penganiayaan Di Dusun Sogati RT. 002 RW. 010, Desa Wanareja, Kec. Wanareja, Kabupaten Cilacap (22/12/2018) lalu.
- Curi Motor, Polres Wonogiri Tangkap Warga Sukoharjo
- Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal
- Penyidik KPK Sempat Kejar-kejaran Dengan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
Baca Juga
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Yulianto menerangkan pelaku diketahui bernama Suharno (56) warga Dusun Sogati RT. 003 RW. 010 Desa Wanareja Kec. Wanareja Kab. Cilacap.
Djoko menyebut pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Jum'at (4/1/19) sore atas laporan Yakub (56) yang terhitung masih tetangganya sendiri.
"Jadi saat itu antara korban dan pelaku sama-sama membantu dalam hajatan tetangganya bernama Rustini dengan hiburan orkes dangdut. Saat orkes dangdut sudah kelar, korban masih tetap berdiri dipanggung hingga menimbulkan percecokan dengan Suharno," terang Djoko dalam rilis yang dikirim ke RMOLJateng, Sabtu (5/1/19) pagi.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang ini menambahkan, usai cek cok tanpa basa basi Suharno langsung menyeret korban turun hingga terjatuh.
Dalam posisi terjatuh dan diseret pelaku juga menghantamkan kursi plastik ke bagian kepala serta sempat mencekik sebelum dilerai oleh para tetangga.
"Dari hasil visum, korban mengalami beberapa luka diantaranya memar pada ulu hati dan beberapa bagian tubuhnya," imbuhya.
Atas perbuatan tersebut Suharno harus mendekam di balik jeruji Polres Cilacap karena dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman diatas empat tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa kursi yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
- Asyik Main Judi Kyu-kyu Digrebek Polisi
- Panitia Rakernas JMSI Diajak Lihat ‘’Isi Dapur’’ Command Center Polrestabes Semarang
- Tampar Adik Kelas Sebanyak 140 Kali, 10 Siswa Kelas XII SMK Pelayaran Ditangkap Polisi