Presiden Jokowi seharusnya tidak buru-buru melantik Isdianto sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.
- Neno Warisman Dihadang, PA 212 Minta Jokowi Fair Bertarung
- Fokus Ke Cawapres, PKB Masih Rahasiakan Pencalegan Cak Imin
- Demokrat Tetap Tawarkan AHY Untuk 2019
Baca Juga
"Apalagi regulasi terang benderang mengatur bahwa parpol atau pasangan parpol harus mengusulkan dua nama. Ini bukan hanya soal pelantikan, tapi soal legalitas proses pemikiran Isdianto," ujar pengamat politik dari Univesitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, (29/3).
Menurutnya, langkah Presiden Jokowi tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat lokal ke depan.
"Efeknya, semua orang akan menganggap regulasi tentang Pilkada tak terlalu penting karena bisa diabaikan," tutupnya
Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.
Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk partai pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Pasalnya, penetapan Isdianto dinilai melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon wagub ke DPRD melalui Gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.
- Tokoh Pemuda Pemalang Bantu Polres Pantau Pilkades Serentak 2022
- Terbaring Di RSPAD, SBY Tetap Tanda Tangani Berkas Pencalegan
- Bawaslu Rembang Temukan Sekitar 3.000 Alat Peraga Langgar Aturan