Pemberlakuan ASN Pemkot Salatiga Bekerja Dari Rumah Berlanjut

Pemerintah Kota (Pemkot) memutuskan mengikuti memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.


Pemerintah Kota (Pemkot) memutuskan mengikuti memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Salah satu poin yang diatur dalam PPKM jilid II adalah, terkait kegiatan perkantoran. Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) 50 persen bekerja secara work from home (WFH).

"ASN tetap WFH 50 persen," tandas Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Salatiga, Senin (26/1).

Dalam pelaksanaannya, Wali Kota menyebut, kebijakan di masing-masing OPD.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Salatiga telah menyebarkan WFH sebesar 50 persen sesuai kebijakan pimpinan perusahaan/ perkantoran.

Selain itu, kegiatan PKL dibatasi hinggap pukul 21.00 WIB. Pembatas masih diberlakukan di tempat ibadah yakni 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan hajatan/ perkumpulan warga dan sejenisnya ditunda kecuali yang mendapat rekomendasi Asesmen Dar Camat sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.