PPKM Dilonggarkan, Pelaku Usaha "Nakal" Akan Dicabut Izinnya

Aturan PPKM lanjutan memang telah dilonggarkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Pemkot Semarang berharap, agar aturan yang sedikit longgar ini tidak disepelekan oleh pelaku usaha. Jika tetap ada yang melanggar bahkan akan dicabut Izin usahanya.


Aturan PPKM lanjutan memang telah dilonggarkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Pemkot Semarang berharap, agar aturan yang sedikit longgar ini tidak disepelekan oleh pelaku usaha. Jika tetap ada yang melanggar bahkan akan dicabut Izin usahanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar batas aturan jam tutup untuk pusat perbelanjaan pada pukul 20.00, sedangkan untuk PKL, restoran dan pertokoan hingga pukul 22.00, yakni berupa penyegelan hingga tiga bulan.

"Pak wali sudah memberi kelonggaran hingga pukul 22.00. Kalau masih melanggar, akan kami segel hingga tiga bulan dan kami tidak akan main-main demi untuk semua masyarakat," tegas Fajar, Selasa (26/1).

Fajar mencatat saat PPKM dua minggu lalu, ada 21 tempat usaha yang sudah di segel dan 137 PKL yang ditertibkan karena melanggar aturan jam tutup. Menurutnya, jumlah ini belum ditambah dengan penertiban yang dilakukan pihak Polrestabes dan Kecamatan.

Jika dalam PPKM 11-25 Januari penyegelan hanya dilakukan 2x24 jam, tapi untuk kali ini jika masih ada yang tidak mau menurut aturan maka akan disegel selama tiga bulan, bahkan izin usahanya bisa dicabut.

Pihaknya berharap, agar selama PPKM kali ini masyarakat bisa lebih tertib, agar kasus Covid di kota Semarang segera melandai dan kembali normal.

"PPKM perpanjangan saya harap kasusnya bisa turun, setidaknya angka penderita bisa 300-400an," pungkasnya.