Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, meringkus AN (34) residivis yang sedang menjalani asimilasi di LP Magelang dan juga AG (34) residivis curanmor pelaku pembobol lapak bunga yang terletak di Jalan Raya Losari Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
- Polres Pemalang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Capai 447 Orang
- AKBP Mariska Fendi Susanto: Jelang Ramadan, Polres Banjarnegara Cipta Kondisi Kamtibmas
- Tambang Ilegal Nikel di Sulteng, MAKI: Cabut Legal Opinion Kejati!
Baca Juga
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan para pelaku ini mengambil tanaman hias jenis Aglonema Big Roy, Aglaonema Kochin dan Kalatea yang berada di lapak bunga milik Rokhim tanpa seijin dan sepengetahuannya.
Korban Rokhim mengetahui menjadi korban pencurian saat datang ke lapak bunga miliknya yang sudah dalam keadaan berantakan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp970.000," kata AKP Berry, Jumat (14/8).
Kasat Reskrim AKP Berry mengungkapkan, kejadian pencurian ini lalu diunggah oleh korban di medsos, dari unggahan tersebut korban mendapat kabar bahwa ada percobaan pencurian di daerah Purwokerto Barat namun pelaku kabur dengan meninggalkan bunga serta sepeda motor.
Lalu dicek oleh korban ternyata benar bunga jenis Aglonema tersebut adalah miliknya yang dicuri dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilongok Polresta Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas dan dilakukan pengembangan oleh penyidik, pelaku AG dan pelaku lainnya yang masih dalam pencarian juga telah melakukan pencurian di 11 lokasi pertokoan yang berbeda. Diantaranya adalah toko bunga, apotik dan juga vape store.
Total ribuan bungkus rokok, puluhan vape dan liquid, obat obatan serta bunga senilai Rp5 juta berhasil dicuri oleh para pelaku," terangnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut AN dan juga AG beserta barang bukti 96 buah pohon bunga Aglonema jenis Big Roy, satu buah pohon bunga Monstera, satu buah kantong plastik warna hitam serta satu unit SPM Yamaha mio R 4978 BU kami amankan di Mapolresta Banyumas.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
- Suami Siri Bandar Arisan Online Salatiga Diduga Terlibat
- Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
- Pencuri Motor Marbot Masjid di Gunungpati Rupanya Residivis Kambuhan