D (16) pelaku pembunuhan terhadap penghuni Lokalisasi Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin (23) digelandang unit Resmob Polrestabes Semarang dan Reskrim Polsek Semarang Barat ke wisma Mr Classic, Jalan Argorejo 3 komplek lokalisasi Sunan Kuning, Sabtu (15/9) siang.
- Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pria Asal Bojonegoro Jadi Tersangka
- Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Pernah Pinjam Akun Buat Transaksi
- Warga Gupit Sukoharjo Ajukan Gugatan Class Action Tuntut PT RUM Ganti Rugi Rp1,85 Triliun
Baca Juga
Pelaku digelandang ke lokasi pembunuhan untuk menunjukan tempat dia memarkirkan sepeda motor Yupiter warna merah H 5164 TY sebelum masuk dan kencan bersama korban. Sebenarnya pelaku juga akan dibawa masuk ke kamar wisma, namun pasca kejadian wisma Mr Classic dalam keadaan tutup.
"Saya parkir motor disini. Abis ngobrol dan bertransaksi saya langsung masuk," terang pelaku saat digelandang Polisi di TKP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku digelandang ke Mapolsek Semarang Barat.
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Kasus Mangkrak: Tersangka Kasus Bullying Mahasiswi PPDS Undip Lulus Ujian Kompetensi Nasional
- Polres Kebumen Berhasil Menyelesaikan 96 Persen Kasus