Pelaku anak pembunuhan PSK Argorejo, DCP, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Kuasa hukum DCP, Didik Simon, usai sidang mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 339 KUHP.
- Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Jalan Suratmo Semarang Ditangkap
- Setubuhi Putri Kandung Berkali-kali, Ayah Bejat Ditangkap Polresta Pati
- Kemenkum HAM: Fuad Masih Rawat Inap, Wawan Sudah Kembali Ke Lapas
Baca Juga
Tadi sudah dituntut oleh jaksa, Zahri Aeniwati dalam sidang tertutup," kata Didik usai sidang lanjutan, Rabu (10/10).
Didik menyatakan dirinya siap membacakan nota pembelaan Kamis besok. Kata dia, ada beberapa hal yang dia tidak sepakat dengan jaksa.
Jelasnya besok saat di persidangan," katanya.
Sebelumnya, DCP mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh hakim tunggal Fathurrokhman di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam sidang tertutup, DCP menyatakan sudah menaruh dendam kepada korban Ayu Sinar Agustin alias Ninin sebulan sebelumnya.
Setelah melakukan aksinya, DCP kemudian pulang ke rumahnya. Tak berselang lama tim Kepolisian berhasil menangkapnya.
- Penangkapan Jaksa Gadungan Berbuntut Panjang, Tim Penyidik Temukan Uang 'Pelicin' Ke KPK
- Diduga Jadi Korban Penganiayaan, 'Pak Ogah' Seminggu Tak Sadarkan Diri usai Terkapar di Pinggir Kali Babon
- Gandeng LBH Ansor, Anak Haniyah Korban Pembunuhan di Batang Minta Polisi Tangkap Pelaku