Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Jalan Suratmo Semarang Ditangkap

Tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Unit Pidum Polrestabes Semarang berhasil membekuk tiga pelaku pengeroyokan dan pembacokan Gangster Army.


Sedangkan, korban adalah tiga remaja tindak kekerasan dilakukan di depan Joecamp Jalan Suratmo, Manyaran Semarang Barat yang terjadi oada hari Minggu (31/7) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolresrabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap ini  bernama S F F (17) warga Tegalsari, Candisari, IS (16) Warga Tlogobayem, Mugasari dan MUWS (16) Warga Candirejo, Kota Semarang.

Ketiganya terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap Frans Galang, Arya Dirgantara dan Kevin Bima hingga mengalami luka bacok.

Khusus untuk korban Arya Dirgantara saat ini dirawat di RSUP dr Kariadi lantaran luka bacok hingga menembus paru-paru.

"Dari keteranga para pelaku yang tergabung dalam Gangster Army ini sebelumnya bertikai dengan geng Sampangan namun di jalan bertemu dengan Gangster BK yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang karena nembacok tiga taruna AMNI. Gangster Army ini sempat kocar kacir dipukul mundur oleh Gangster BK. Saat melintas di Jalan Suratmo inilah mereka bertemu rombongan korban dan langsung melakukan penyerangan," ungkap Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers, Rabu (10/8).

Dari keterangan korban yang mengenali sepeda motor dan ciri-ciri pelaku, tim gabungan akhirnya dapat membekuk tiga remaja ini. Polisi kali pertama membekuk MUWS di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti celurit dan sepeda motor CBR warna merah putih yang digunakan saat pembacokan pada munggu (7/ 8) sekira pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB dua pelaku lain SFF dan IS dapat dibekuk di rumah masing-masing.

Dari penyidkan yang dilakukan oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang diketahui bahwa FSS ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Polsek Gajahmungkur beberapa waktu lalu.

"Kita juga mendapat beberapa laporan kepolisian bahwa diduga FSS ini juga melakukan aksi pembacokan di beberapa tempat. Namun kita masih melakukan kroscek tentang kebenarannya," kata dia.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan UU perlindungan anak dengan ancaman setidaknya sembilan tahun penjara.

“Proses penyidikan akan kita percepat termasuk pelimpahan ke kejaksaan lantaran ketiganya masih di bawah umur,” pungkasnya.