Pembunuhan Pemandu Lagu Online Di Semarang Direkontruksi

Unit Resmob Polrestabes bersama Kejaksaan Negeri Semarang dan disaksikan oleh LBH Ratu Adil selaku kuasa hukum dua tersangka pembunuhan terhadap Alip Surani alias Ratna (31) melaksanakan reka adegan ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kos Amora Jalan Puspanjolo Selatan no 124, Bojongsalaman, Semarang Barat, Senin (21/6).


Kejadian pembunuhan ini  sendiri terjadi pada tanggal (7/5) sekira pukul 04.45.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengungkapkan rekontruksi atau reka adegan ulang ini menghadirkan dua tersangka yaitu Daffa Dhiyaulhaq K (23) dan rekanya Ibnu Setiawan (19) yang ditangkap di kawasan Cikrapyak, Tlogasari Kulon pada Selasa (11/5).

Sementara korban sendiri diperankan oleh rekan korban bernama Novi  yang indekos di tempat tersebut.

"Ada 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka Daffa saat mulai datang bersama rekanya Ibnu, masuk kamar, menjerat korban dengan kabel hingga pelaku melarikan diri," ungkap AKBP Indra Mardiana kepada RMOLJateng.

Reka adegan ini dilakukan sebagai kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan atas perunjuk Jaksa ini  mendapat pengawalan ketat untuk menghindari emosi massa. Sedangkan giat ini sendiri dipimpin oleh Panit Resmob Polrestabes Ipda Taufik yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Gilang.

Terpisah Kuasa hukum kedua tersangka dari LBH Ratu Adil Semarang Taufiqurahman dan Suseno mengatakan, bahwa apa yang diperagakan oleh klienya sudah sesuai dengan fakta dilapangan dan diharapkan dapat segera disidangkan.

"Harapan kami setelah rekontruksi hari ini berkas klien saya segera P21 agar secepatnya dapat disidangkan. Tak lupa kami juga memohon maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut," pungkas Taufiqurahman.