Pengukuran lahan terdampak proyek pembangunan Tanggul Raksasa di Pantai Slamaran, H Subechan oleh Kantor ATR/BPN Batang sudah rampung. Kini pemilik lahan yang belum diganti rugi Kementrian PUPR itu sedang menunggu sosialisasi peta bidang.
- Masih Nekat Beroperasi, Wabup Demak Akan Tindak Tegas Tempat Karaoke Liar
- Forkopimcam Tahunan Resmikan JUT dan Wisata Desa Kali Trenggulun
- Pengamat Transportasi: Jawa Tengah Butuh Sarpras Mudahkan Turis
Baca Juga
"Dokumennya sertifikat tanah terdampak proyek sudah masuk ke BPN, kini tinggal nunggu hasil ukur BPN dan peta bidang tanah yang terkena proyek. Setelah peta bidang keluar baru kita sampaikan ke warga yang terdampak," Pelaksana Teknis Sungai-Pantai II Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Agus Prayitno di kantornya, Senin (17/7).
Ia menyebut, ada beberapa perubahan luas lahan yang terdampak. Total ada empat pemilik lahan tanggul senilai Rp 200 miliar yaitu H Subehan, Soibin, Santoso dan Hilmi.
Ada pengurangan lahan terdampak milik Soibin. Perkiraan awal, tanggul mengenai 12 bidang tanah milik Soibin. Setelah diukur ternyata hanya dua bidang.
Lalu muncul satu bidang milik Santoso warga Banyuwangi yang terdampak. Untuk milik H Subechan dan Hilmi tidak banyak berubah.
Agus menyebut luas lahan terdampak proyek Tanggul Pantai Slamaran yang dipermasalahkan yaitu lebar 26 meter x 600 meter. Angka itu setara 15.600 meter persegi.
"Minggu-minggu ini peta bidang keluar. Setelah itu akan disosialisasikan pada pemilik lahan. Baru appraisal, lalu sosialisasi lagi," jelasnya.
Ia berharap kuasa hukum pemilik tanah terdampak proyek Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono untuk membuka portal yang menutup proyek itu. Sebab sejak masalah itu muncul, sudah empat bulan proyek itu berhenti empat bulan.
"Kesepakatan temen - temen LBH-kan pengukuran sudah dilakukan berita acara sudah dibuat tapi belum membuka portal penutupan proyek,"katanya.
Sementara itu Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, mendampingi salah satu pemilik lahan, yakni Haji Subkhan menuturkan akan terus mengawal proses itu. Ia akan memastikan kliennya akan mendapat ganti rugi.
"Kami akan kawal terus sampai hak dari Pak Haji Subkhan terpenuhi," tandasnya.
- Apel Jam Pimpinan TNI-Polri, Polres dan Kodim Demak Siap Hadapi Tahun Politik
- Program Jumat Kliwon, Napi Rutan Salatiga Kirim Doa untuk Keluarga
- Diduga Meninggal Tak Wajar, Makam Wanita Ini Dibongkar