Protes pemilik lahan terdampak Pembangunan Tanggul Raksasa di Pantai Slamaran, Pekalongan, meminta ganti rugi pada pemerintah mulai berbuah. Para pemilik lahan menandatangani berkas pengajuan ukur tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Bupati Magelang Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Ke BPK Jateng
- Peresmian Masjid Replika Grand Mosque Sheikh Zayed di Abu Dhabi Mundur, Ini Penyebabnya
- LBH Ansor Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Haniyah Batang pada 2016
Baca Juga
Total ada tiga pemilik lahan yang melakukan penandatangan di kantor PT Brantas Abipraya di Kelurahan Krapyak.
"Total ada 12 bidang tanah yang ditandatangani pemilik lahan pada hari ini," ungkap Pelaksana Teknis Sungai-Pantai II Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Agus Prayitno, Jumat (16/5).
Tujuan penandatangan itu agar BPN bisa mengagendakan pengukuran tanah di lokasi yang terkena proyek. Setelah diukur, nti akan muncul peta bidang.
Peta bidang akan disosialisasikan kepada para pemilik lahan. Selanjutnya tim apraisal akan turun ke lokasi untuk melakukan penghitungan nilai ganti untung.
"Biasanya selain tanah ada beberapa item yang juga akan dihitung seperti rumah, bangunan bahkan pohon pun dirinci," jelas Agus.
Setelah di-appraisal, akan muncul nilai ganti untung. Selanjutnya, sosialisasi akan kembali dilakukan kepada para pemilik lahan.
Isi sosialisasi yaitu harga ganti untung termasuk item-item yang sudah dihitung.
"Kita tidak semena-mena menentukan harga, jadi pemilik lahan pun diberikan kesempatan untuk menolak atau menerima," ucapnya.
Sementara itu Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, mendampingi salah satu pemilik lahan, yakni Haji Subkhan. Ia mengatakan akan terus mengawal proses ganti untung bagi kliennya.
"Sejauh ini sudah ada kemajuan meski prosesnya berlangsung lambat. Kami akan kawal terus sampai hak dari Pak Haji Subkhan terpenuhi," tandasnya.
- Dinkes Batang Minta Pasokan Vaksin Covid-19 Lancar
- BPOM Temukan Makanan Tanpa Tanggal Kadaluarsa
- Peringati Milad Ketum PDIP, DPC Salatiga Pilih Tabur 2000 Bibit Ikan