Pemilik Lahan Terdampak Proyek Tanggul Raksasa Tanda Tangani Pengajuan Ukur Tanah ke BPN

Protes pemilik lahan terdampak Pembangunan Tanggul Raksasa di Pantai Slamaran, Pekalongan, meminta ganti rugi pada pemerintah mulai berbuah. Para pemilik lahan menandatangani berkas pengajuan ukur tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Total ada tiga pemilik lahan yang melakukan penandatangan di kantor PT Brantas Abipraya di Kelurahan Krapyak.

"Total ada 12 bidang tanah yang ditandatangani pemilik lahan pada hari ini," ungkap Pelaksana Teknis Sungai-Pantai II Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Agus Prayitno, Jumat (16/5).

Tujuan penandatangan itu agar  BPN bisa mengagendakan pengukuran tanah di lokasi yang terkena proyek. Setelah diukur, nti  akan muncul peta bidang.

Peta bidang akan  disosialisasikan kepada para pemilik lahan. Selanjutnya tim apraisal akan turun ke lokasi untuk melakukan penghitungan nilai ganti untung.

"Biasanya selain tanah ada beberapa item yang juga akan dihitung seperti rumah, bangunan bahkan pohon pun dirinci," jelas Agus.

Setelah di-appraisal, akan muncul  nilai ganti untung. Selanjutnya, sosialisasi akan kembali dilakukan kepada para pemilik lahan.

Isi sosialisasi yaitu harga ganti untung termasuk item-item yang sudah dihitung. 

"Kita tidak semena-mena menentukan harga, jadi pemilik lahan pun diberikan kesempatan untuk menolak atau menerima," ucapnya.

Sementara itu Didik Pramono dari LBH Adhyaksa, mendampingi salah satu pemilik lahan, yakni Haji Subkhan. Ia mengatakan akan terus mengawal  proses ganti untung bagi kliennya.

"Sejauh ini sudah ada kemajuan meski prosesnya berlangsung lambat. Kami akan kawal terus sampai hak dari Pak Haji Subkhan terpenuhi," tandasnya.