- Pilbup Purworejo Memanas: Intens Komunikasi, Partai Akan Deklarasi Koalisi Jelang Pendaftaran
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Batubara PLTU PLN
- Prabowo Tunjuk Ara Sebagai Wakil Ketua Ini dan Itu, Pengamat : Bentuk Kepercayaan
Baca Juga
Opsi penyelenggaran Pengambilan Suara Susulan (PSS) bagi ribuan korban banjir di 10 (sepuluh) desa di Kabupaten Demak kini makin menguat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengusulkan Pemilu susulan serta pemungutan suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislasi (Pileg) pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Demak, dr. Estianah, usai rapat kooordinasi terkait penanganan banjir bersama Pemkab Kudus, di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (16/02).
Bupati Estianah mengatakan, awalnya hanya 9 desa di Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Gajah yang terdampak banjir. Namun kondisi banjir meluas dan ada satu desa di Kecamatan Mijen yang juga terdampak terdampak banjir.
“Sehingga ada 10 desa di Demak dijadwalkan mengikuti Pemilu Susulan. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan KPU Demak dan KPU RI,” ujar Estianah.
Sebelum tanggal 14 Ferbuari 2024 lalu, kata Estianah, Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng sempat berkoordinasi memastikan daerah-daerah di Demak yang harus mengikuti Pemilu susulan. Kala itu, kedua pejabat tersebut mengusulkan 9 desa diikutkan Pemungutan Suara Susulan.
“Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sekitar 27 ribu orang. Insyaallah seperti peraturan yang ada, Pemilu susulan dilakukan 10 hari setelah Pemilu,” katanya.
Menurut Esti, penyelenggaraan Pemilu susulan di Demak diperkirakan pada tanggal 24 Februari 2024. Hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan KPU Demak dan KPU RI.
Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak bertugas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu, Esti juga meminta agar mereka melakukan pendataan ulang bagi para pengungsi yang akan mengikuti Pemilu susulan.
“Apabila hingga di waktu yang telah dijadwalkan tersebut masih ada tempat pemungutan suara (TPS) yang tergenang banjir, maka TPS akan dialihkan ke tempat yang lebih aman," imbuhnya.
Untuk diketahui, Warga Negara Republik Indonesia telah melakukan pemungutan suara Pilpres dan Pileg pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Namun karena keadaan kahar (banjir), sebagian warga Demak tidak bisa mengikuti tahapan pemungutan suara pada hari-H Pemilu sehingga dilakukan Pemilu susulan.
Penundaan Pemilu pun diperbolehkan dan telah diatur di dalam Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Informasi yang diterima RMOLJateng,KPU Demak terus melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Hal itu terkait 114 (seratus empat belas) TPS yang akan menggelar Pemilu susulan. KPU setempat menunggu kesanggupan para PPK dan terus koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait Pemilu susulan.
Banjir yang merendam hingga hari kedelapan di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah berdampak terhadap keberadaan ratusan TPS. Sehingga pimpinan setempat terpaksa harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Dari update data KPU Demak, tercatat 27.699 daftar pemilih tetap (DPT) belum menyalurkan hak pilihnya.
- Warga Demak Agar Gunakan Hak Pilih Dan Tidak Golput
- Kapolres Demak Bersama Pasukan Huru-hara Membubarkan Massa Anarkis
- Pilkada Demak 2024, Tidak Ada Calon Independen Yang Mendaftar