Pemerintah Kabupaten Jepara menggandengan dua bank untuk memudahkan proses pembayaran 11 jenis pajak di kabupaten tersebut.
- 2,4 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Pengelola PLTU Batang Raih Penghargaan
- Pasar Banjarsari Mulai Dibangun, Akhiri Penantian Panjang Pedagang Kota Pekalongan
- Kondisi Ekonomi Jateng Didukung Penghasilan dan Lapangan Kerja Membaik
Baca Juga
Saat ini sudah ada dua bank yang bekerja sama dengan Pemkab Jepara sebagai penerima pembayaran pajak daerah. Keduanya adalah Bank Jateng dan Bank Mandiri.
Pembayaran bisa dilakukan online kapan pun dan di mana pun. Bisa dibayar melalui semua channel yang ada di kedua bank. Misalnya ATM, internet banking, teller, dan sebagainya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Lukito Sudi Asmara, di sela peluncuran Host to Host Pembayaran Pajak Daerah PBB-P2 melalui Bank Jateng dan Bank Mandiri, belum lama ini.
Menurut Lukito, layanan pembayaran pajak daerah melalui Bank Jateng telah berlangsung lama. Sejak 2 April 2019, menyusul Bank Mandiri.
Dengan demikian maka ada pilihan bagi wajib pajak dalam membayar. Wajib pajak punya keleluasaan penggunaan aplikasi kedua bank ini. Bank-bank lain saya harapkan menyusul," terangnya.
Selain PBB-P2, selengkapnya terdapat 11 jenis pajak daerah yang bisa dibayar melalui bank dan bisa dipantau secara real time. Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan.
Selain itu, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak burung walet.
Dengan peluncuran host to host, pembayaran ini sudah terkoneksi dengan system di BPKAD. Setelah koneksi ini, pengawasan pajak daerah secara elektronik segera diterapkan.
Menurut Lukito, sejak 10 April 2017 Pemkab Jepara sudah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak daring.
Sekda Jepara Sholih menyambut baik peluncuran host to host ini. Menurutnya penerimaan daerah dari sektor pajak perlu dukungan aparatur yang tangguh, sistem memadai, dan perangkat penegakan hukum yang baik.
Hal ini diperlukan untuk memberi kepastian tidak adanya kebocoran penerimaan pajak. Selain itu penerimaan pajak bisa lebih optimal.
Semakin banyak bank yang bekerja sama, akan semakin memudahkan wajib pajak membayar sesuai keberadaan rekeningnya," kata Sholih.
- Pimpin HIPMI Solo, Wahyu Adi Wibowo Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot
- Masyarakat Demak Makin Minat Kembangkan Wirausaha
- Panen Tembakau di Rembang Turun, Nilai Transaksi 'Hanya' Rp486 Miliar