Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga untuk tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri secara berjamaah di tanah lapang, masjid/mushola atau tempat lainnya.
- Pabrik Semen di Wonogiri, Siapa Salah?
- 20 Santri Ponpes ARIS Kaliwungu Gagal Divaksin
- Disperkim Targetkan Peningkatan Dua Taman Selesai Akhir Tahun
Baca Juga
Sholat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti atau secara mandiri (munfarid).
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengungkapkan, imbauan itu berdasar hasil kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Takbir, Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal/Silaturahmi 1 Syawal 1441 H dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kesepakatan tersebut ditetapkan bersama dengan Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, MUI dan Pimpinan Organisasi Keagamaan Islam se Kabupaten Purbalingga.
Hal yang mendasari kesepakatan bersama tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Selanjutnya Keputusan Bupati Purbalingga Nomor: 360/186 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Dasar dari kesepakatan bersama ini juga didasari pada SE Menteri Agama Nomor : 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Covid-19," kata Bupati Tiwi, Sabtu (22/5).
Kemudian yang mendasari kesepakatan bersama tersebut yakni Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 451/0008315 tanggal 19 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 dan Tausiah MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam Situasi arurat Covid-19 Nomor: 04/DP-P.XIII/T/V/2020.
Data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah per 19 Mei 2020 menyatakan bahwa dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Kabupaten Purbalingga masuk dalam 5 (lima) besar kasus positif Covid-19 terbanyak di Jawa Tengah dan trendnya cenderung meningkat.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga bahwa ODP dan PDP keberadaannya telah menyebar di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga," ujarnya.
Berdasarkan pada hal tersebut, Bupati Purbalingga, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, MUI dan Pimpinan Organisasi Keagamaan Islam se-Kabupaten Purbalingga sepakat memutuskan dan mengimbau kepada semua Takmir Masjid/Mushola, Lembaga Pemerintah/Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan serta seluruh masyarakat Purbalingga untuk melakukan hal berikut ini.
Tidak melaksanakan/menyelenggarakan takbir keliling. Kegiatan takbir dilakukan di masjid/mushola dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari terjadinya kerumunan," jelas Bupati Tiwi.
Seluruh elemen masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halal bihalal dan/atau silaturahmi yang mengumpulkan jamaah/massa dalam jumlah besar, open house dan sejenisnya baik di lembaga pemerintah/swasta/perorangan, masjid/mushola maupun tempat lainnya.
Kesepakan yang ditandatangani bersama tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, semoga Allah SWT senantiasa memberkan perlindungan dan pertolongan kepada kita semua," pungkasnya.
- Hidup Sebatang Kara di Rumah Rusak, Nenek Kaswiyah Dievakuasi ke Panti
- H+3 Arus Balik Lebaran, Kota Tegal Masih Kondusif
- Hari Kedua Semua Bus Masuk, Terminal Mangkang Masih Terpantau Sepi