Pemkot Pekalongan Peringatkan Perusahaan untuk Tidak Mempekerjakan Anak-anak

Pemerintah Kota Pekalongan memperingatkan para pengusaha tidak mempekerjakan anak-anak. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) melakukan roadshow dan Deklarasi Bebas Pekerja Anak. 


Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono menyebut berencana berkeliling enam perusahaan. Rinciannya, PT Retota Sakti yang dimulai hari ini (10/10), dilanjutkan ke PT Transmart besok Rabu (12/10), PT Urip Sugiharto (24/10), PT Multi Karya Cipta Manunggal (28/10), PT Maya Food Industries (31/10). 

"Ini sebagai upaya untuk menghapus pekerja anak, terutama bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak," katanya, Selasa (11/10). 

Roadshow itu dalam rangka Deklarasi Perusahaan Bebas Pekerja Anak dan Kota Pekalongan Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 mulai dari tanggal 10 - 31 Oktober 2022. 

Sabaryo menyebutkan, enam perusahaan yang dilibatkan dalam kegiatan Roadshow tersebut untuk bersama-sama berkomitmen tidak mempekerjakan anak dibawah 18 tahun. 

Menurutnya, dengan adanya deklarasi ini sebagai bentuk pernyataan dukungan dan komitmen bahwa di Kota Pekalongan sudah bebas atau tidak ada pekerja anak. 

"Berdasarkan data di lapangan, pihaknya menilai, dari perusahaan-perusahan sudah tidak mempekerjakan anak," jelasnya. 

Adapun ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.