Pemerintah Kota Pekalongan memperketat mobilitas hewan ternak yang masuk ke wilayah tersebut.
Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan mensyaratkan ternak dari luar kota harus memakai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Surat itu harus dikeluarkan oleh dokter hewan penanggung jawab di daerah asal ternak," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi, Kamis (19/5).
Aturan itu muncul karena munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di beberapa wilayah. Penyakit itu menyerang hewan yang berkuku belah atau genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Ilena menyebutkan, belum ada laporan temuan kasus hewan ternak ruminansia di Kota Pekalongan yang terjangkit PMK. Langkah pencegahan lainnya adalah sosialisasi melaluike peternak baik melalui surat edaran maupun WA grup.
Pihaknya juga mengerahkan tim kesehatan hewan selama dua minggu untuk mengawasi ternak di Kota Pekalongan. Anggota tim terdiri atas dokter hewan dan mantri hewan.
"Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan, pemberian vitamin, dan pengobatan ke hewan-hewan ternak serta melakukan pendampingan ke peternak-peternak," jelasnya.