Kemunculan aktifitas penambangan di kawasan lereng bukit Desa Seloboro, Kecamatan Salam, mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Magelang.
- Besok, Penyandang Disabilitas di Semarang Diserbu Vaksinasi Dosis 1
- Kontingen Garuda Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco: Lambang Ketangguhan dan Kemanusiaan di Kongo
- Kurun Waktu 2 Bulan, Janda Baru di Grobogan Nyaris Sentuh Angka 500
Baca Juga
Bukit yang dulu tampak hijau karena banyak ditumbuhi berbagai macam tanaman, sedikit demi sedikit tanahnya dikeruk secara besar-besaran, kemudian dibawa ke luar daerah.
Budi Supriyanto, anggota Frakasi PDIP DPRD Kabupaten Magelang, mendapat informasi, hasil eksploitasi itu dijadikan tanah urug pembangunan jalan tol Jogja-Solo maupun Jogja-Bawen.
"Aktifitas penambangan di Seloboro merupakan salah satu dampak negatif pembangunan jalan tol," katanya, Rabu (05/07/2023).
Fraksi PDIP, menurut Budi Supriyanto, meyakini, perlahan-lahan pelestarian alam dan konservasi mata air di sekitar kawasan itu akan mengalami dampak negatif luar biasa di masa mendatang.
Fraksi PDIP mempertanyakan, apakah eksploitasi di bukit itu sudah melalui proses perizinan yang benar. Atau sudah melalui proses analisa dampak lingkungan (Amdal).
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan, perizinan usaha mineral dam batubara (minerba) didelegasikan kepada Gubernur, sehingga penilaian Amdal dan pengawasannya merupakan kewenangan Gubernur.
"Aturan iu berlaku sejak diundangkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan minerba (Mineral dan Batubara)" terang bupati.
Terkait maraknya aktifitas penambangan galian C, juga mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Gerindra. Fraksi ini meminta Pemda untuk mengatur dan menertibkan keberadaan depo-depo pasir yang berada di luar tambang.
Karena lemahnya penegakan aturan berimbas pada kerusakan infrastruktur. Atas dasar itu, agar ke depan perlu dipertimbangkan untuk membuat jalur khusus infrastruktur jalan untuk armada truk pengangkut galian C.
Termasuk memperbaiki infrastruktur jalan, terutama di desa-desa wilayah Kecamatan Srumbung yang rusak sangat parah. "Tugas itu (memperbaiki kerusakan jalan) menjadi kewenangan Pemkab Magelang atau Pemprov?" tanya Supardi , dari Fraksi Partai Gerindra.
Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Zaenal Arifin menjelaskan, untuk mengatur dan menertibkan depo-depo pasir dimaksud akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Perbaikan jalan yang rusak parah di desa-desa wilayah Srumbung sebagian merupakan kewenangan Pemkab dan sebagian menjadi kewenangan desa.
"Untuk jalan kewenangan kabupaten akan kami tangani sesuai kemampuan keuangan daerah. Sedang yang menjadi kewenangan desa akan kami usahakan pendanaannya sesuai aturan yang berlaku," katanya, dalam rapat paripurna DPRD.
- Kapolresta Surakarta: Solo Siap Sambut Para Pemudik
- Serma Parjianto, Berbekal Bronjong Blusukan Bagikan Bansos TNI
- Hitungan Detik Ludes, Video Emak-emak Serbu Minyak Goreng Kemasan di Swalayan di Salatiga Heboh