Penasihat Sang Pamomong Batang Anggap SKB 3 Menteri dalam PTSL Korbankan Kades

Penasihat Paguyuban Kepala Desa 'Sang Pamomong' Kabupaten Batang, Agung Wisnu Bharata mengkritisi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam SKB 3 Menteri disebutkan biaya pungutan resmi PTSL sebesar Rp150 ribu.


Ia menganggap, dana sebesar itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Baginya, dana itu sangat kecil hingga membuat pengurusan PTSL tak mungkin maksimal.

"Kalau 20 tahun lalu mungkin masih sesuai, tapi kalau sekarang tidak mungkin cukup. Seharusnya SKB 3 Menteri itu direvisi," tuturnya, Rabu (15/3).

Agung menyebut, buntut aturan itu, banyak kepala desa jadi korban. Sebab ketika memungut biaya lebih dari itu jmaka akan terkena jeratan hukum.

"Meski tertuang di Musyawarah Desa, hingga jadi Perdes sekalipun tidak bisa. Tidak akan mungkin aturan di bawahnya tidak mungkin melebihi aturan di atasnya," jelasnya.

Ia menyatakan, program PTSL sebenarnya program yang sangat bagus. Apalagi hal itu terkait kepastian hukum untuk para pemilik tanah.

Namun, tidak ada payung hukum yang kuat di tingkat bawah untuk melindungi kepala desa dan tim PTSL.

Tidak hanya merevisi pungutan resmi, perlu ada pembagian tanggung jawab secara hukum yang jelas tentang tim pelaksa PTSL. Sebenarnya, program PTSL bukan tugas pokok harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

"Seharusnya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini adalah instansi vertikalnya itu sendiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya.

Sarannya, BPN membentuk kepantiaan tingkat desa, sehingga jelas siapa yang bertanggungjawab. BPN untuk membentuk kepanitiaan khusus dalam program PTSL dan  bertanggungjawab penuh.

"Jangan dilempar ke desa untuk adakan musyawarah desa dan yang dikorbankan nantinya desa. Bentuklah lembaga lain  yang bertanggung jawab. Pemerintah desa tetap membantu program tersebut," katanya.