- Hasil OTT Lampung Selatan Bertambah Jadi 12 Orang
- Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pemerasan Berawal dari Cinta Segitiga
- Pengemis Ini Nekat Curi Uang Pedagang Untuk Bayar Utang
Baca Juga
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah barang curian.
Adapun TKP pencurian terjadi di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi turut Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kamis (301/11), mengatakan, pelaku pencurian berinisial G (21) warga Bogor yang kos di Kabupaten Kudus, berhasil ditangkap setelah pelaku penadah SS (28) warga Jepara berhasil diamankan.
“Pelaku penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan kronologis kejadian pencurian pada Jumat (03/11) pukul 11.45 WIB saat Pelaku G keliling bekerja sebagai Sales Out Let Toko Bahan Kue.
Saat di TKP, pelaku mengambil tas punggung bahan kulit Oscar yang terletak bangku kayu di teras depan toko Riantika.
“Setelah melakukan aksinya Pelaku G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan dan melewati Jembatan Tanjang berhenti di area persawahan untuk mengecek isi tas punggung yang berhasil tersangka curi tersebut”, ungkapnya.
Kompol Onkoseno menuturkan, tas hasil curian berisi tas punggung bahan kulit Oscar warna coklat muda kombinasi hitam berisi 3 handphone, Dompet berisi kartu identitas, uang tunai. Selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna merah muda dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000 sedangkan tas punggung beserta isi lainnya di buang ke area persawahan di sekitar tempat tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue.
Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” pungkasnya.
- Reskrim Polres Wonogiri Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kos-kosan
- Keluarga Darso Harap Polisi Secepatnya Memproses Hukum
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Masjid Al-Huda, Pelaku Ditangkap di Sragen