Satuan Reskrim Polres Demak, berhasil membekuk komplotan pencurian spesialis truk dan mobil bak terbuka yang beraksi di Kabupaten Demak. Dalam aksinya, para pelaku membedah bodi dan mesin truk atau mobil yang dicurinya, yang kemudian dijual hingga belasan juta rupiah.
- Transaksi COD Narkoba Di Jalan, Pelaku Dibekuk Polisi Nyamar
- Terapi Uap Aroma Terapi untuk Warga Binaan Rutan Batang
- Polres Sukoharjo Pastikan ‘Zero Tolerance’ untuk Judi Online
Baca Juga
Koplotan pencuri spesialis truk dan mobil pickup ini terdiri dari empat pelaku, yakni, Hartono alias Tonggeng (40), Subkhan alias Bebek (39), keduanya warga Bonang, Kabupaten Demak, Fahrur Rozi (36), warga Desa Krandon, Kecamatan Guntur, dan Muhammad Wahyun (38), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Salah seorang pelaku, Hartono, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur dalam penangkapan yang dilakukan petugas.
Dalam aksinya, komplotan ini mempunyai peran masing masing. Sebagai otak sekaligus sang eksekutor, Hartono, hanya membutuhkan waktu tiga menit untuk membobol pintu mobil dengan menggunakan kunci leter L yang dibawanya.
Tiga menit sudah berhasil saya bawa kabur," ujar Hartono, yang juga merupakan mantan sopir truk.
Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan barang bukti, komplotan ini menjual barang curiannya setelah berhasil mengotospi seluruh badan dan mesin truk, dan menjualnya terpisah. Tak tanggung tanggung, satu mesin truk berhasil dijualnya 16 juta hingga 20 juta rupiah.
Kita bedah bedah di bengkel daerah Puscang Gading. Setiap orang dapat bagian 4 juta rupiah," aku Hartono.
Dari laporan para korban, Kapolres Demak, AKBP Maesa Sugriwo, membentuk Tim Satgas Jaran 2018 Jajaran Satreskrim Polres Demak, untuk mengejar para pelaku. Alhasil, komplotan ini berhasil dibekuk dan mengamankan tiga unit kendaraan truk dan mobil, serta mesin yang sudah berhasil dibedah.
Saya perintahkan jajaran reskrim untuk fokus ungkap kasus ini di bulan November harus dapat. Dalam pengejaran kurang lebih satu bulan, komplotan ini berhasil kami tangkap berikut barang buktinya," ujar Maesa.
Dari pengembangan, komplotan ini sudah beraksi di lima lokasi di wilayah Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Bawa Sabu Warga Wonosobo Dicokok Polisi di Kledung
- Seorang Ibu di Kendal Ditemukan Tewas
- Kasus Kyai Cabuli Santrinya Di Demak, Polda Jawa Tengah: Proses Hukum dan Penyelidikan Ditangani Polres Demak