Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Karanganyar berharap agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Normalisasi Sungai Tenggang dan Sringin, Atasi Banjir Tlogosari dan Kaligawe
- Begini Jadinya Jika Masyarakat Semarang Punya Angkot Listrik
- Polrestabes Semarang Jadikan Knalpot Brong Besi Rosokan untuk Donasi Sosial
Baca Juga
Banyak para pendamping PKH tersebut yang telah bekerja sosial lebih dari 10 tahun lamanya. Mereka mendapatkan honor sebesar Rp3 juta per bulan. Namun tahun 2023 honor disamaratakan menjadi Rp3,1 juta per bulan.
Selain gaji mereka juga memperoleh tambahan biaya operasional setiap empat bulan sekali sebesar Rp500 ribu dari kementerian.
Hal itu disampaikan Bernadheta Putri (30) salah satu pendamping PKH dari Kecamatan Jumapolo. Dia mengaku sudah lima tahun lebih menjadi tenaga pendamping PKH sejak 2018 lalu. Satu kecamatan yakni satu tim ada lima orang pendamping PKH.
Putri menambahkanC untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah memiliki. Iuran ini dibayarkan sendiri dari honor tiap bulan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan dirinya membayar Rp115 ribu sedangkan BPJS Kesehatan ikut kelas 2.
"Untuk BPJS itu dibayarkan sendiri, iuran untuk BPJS sudah include gaji," imbuhnya.
Di samping itu dia sangat berharap nantinya pendamping PKH bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tahun kemarin sudah ada usulan, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," ucap Putri.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono mendukung penuh pengajuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikannya saat hadir dalam acara Penguatan Kapasitas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Karanganyar di Hotel Jawadwipa belum lama ini.
Ia menuturkan, alasan mendukung pengajuan tersebut dikarenakan pendamping PKH memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan. PendampingPKH seringkali menerima keluhan saat melakukan pendataan.
Menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana kerja para pendamping PKH. Pemerintah pusat (Kemensos) sudah sangat optimal dalam program
"Kita dorong Pemerintah DaerahKaranganyar bisa memberikan dukungan kepada pendamping PKH Karanganyar untuk memperlancar tugas mereka di lapangan," ucapnya.
Sebagai wakil rakyat politisi PDIP ini mengusulkan pendamping PKH ini bisa diangkat menjadi PNS atau P3K. Syaratnya juga sudah terpenuhi, ijazah S1, syarat kompetensi dan masa kerja kerja rata-rata sudah mencapai 5-10 tahun.
"Saya berharap perintah bisa memperhatikan para pendamping PKH ini di seluruh Indonesia bisa diangkat minimal PPPK syukur PNS," pungkasnya.
- Wali Kota Tegal: Natal Bukan Hanya Seremonial, Tapi Harus Memberi Manfaat Bagi Masyarakat
- Puluhan Pelajar SMK Futuhiyyah Gelar Bakti Sosial
- DKK Semarang: Angka Kepatuhan Prokes Cukup Tinggi