Pengamat Hukum Sayangkan Kejati Serahkan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Di Kabupaten Rembang

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diketahui sedang menangani dugaan korupsi pengadaan batik di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang.


Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diketahui sedang menangani dugaan korupsi pengadaan batik di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang.

Namun di tengah perjalanan, kasus dugaan korupsi tersebut diserahkan kepada pihak Polres Rembang.

Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmi A mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan batik tersebut.

Namun, kasus itu dikembalikan kepada pihak Polres Rembang yang lebih dahulu menangani kasus ini.

Menurutnya, dugaan korupsi pengadaan batik telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp600 juta. Hal itu, diketahui berdasarkan Audit BPK Perwakilan Jawa Tengah dan kerugian tersebut telah dikembalikan dalam kas negara.

"Terkait laporan dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017 telah dilakukan penyelidikan di Kejati Jateng. Dan hasil dari penyelidikan kami temukan bahwa terhadap laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Polres Rembang," kata Jimmi, Rabu (5/5).

Terpisah, Pengamat Hukum, Budi ono, S.H, sangat menyayangkan pengembalian perkara dugaan korupsi pengadaan batik itu dari Kejati Jateng kepada Polres Rembang.

Menurutnya, dengan diterbitkan Surat perintah penyelidikan dari Kejati Jateng merupakan hal yang bagus karena respon cepat terhadap pengaduan warga masyarakat.

Budi menegaskan, institusi seperti Kejati Jateng berani mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan tentunya sudah memiliki banyak pertimbangan.

"Tentunya kaitannya dengan pencairan bukti awal yang cukup bukan untuk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak polri. Tentunya juga pasti ada alasan atau sebab mengapa warga masyarakat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejati Jateng," tandasnya.