Sejumlah pengamat masih terus mengkaji ide yang disampaikan para Calon Presiden saat debat.
- Terpilih Aklamasi, Gus Malik kembali Pimpin PP Demak Ketiga Kalinya
- Hendrar Prihadi: Pendaftaran Agustina-Iswar ke KPU Sesuai Perhitungan Weton
- Terkait Pengunduran Diri Caleg PDI Perjuangan Grobogan, Agus Siswanto: Kita Berpegang Aturan Partai
Baca Juga
Satu di antaranya adalah ‎Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan.
"Saya kira gagasan memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat tepat," katanya pada RMOLJateng, Selasa (19/2/2019).
Ia mengatakan, selama ini, penggabungan kedua kementerian di era Jokowi-JK, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas.‎
Contohnya, kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia.
Hasil audit BPK yang dipublikasi pada Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun.
Penyelesaian kasus ini sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.‎
Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas maslah kerusakan lingkungan terkesan tertutup," ujarnya.
Ia menilai kelemahan mendasar ypenggabungan kedua kementerian tersebut adalah, kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya.
Akibatnya, tak mampu memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.‎
Penulis buku Kebijakan Hukum Investasi Minyak dan Gas Bumi menuturkan Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan.
"Padahal keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial," paparnya.
Sehingga, ketika ada pelanggaran yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka Direktorat LKH tidak bisa optimal.
Terpisah, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islamiati Fatwa mengatakan, penggabungan urusan lingkungan hidup dan kehutanan membuat pengawasan amburadul.
Seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan dan penindakan dipisah.‎
- Dua Nama Caleg PDIP Grobogan Batal Dilantik, Ini Penjelasan KPU
- Modal 10 Ribu Suara, PSI Salatiga Buka Pendaftaran Bacalon Pilwakot Salatiga
- Soal Penertiban APK, Bawaslu Kota Semarang Beralasan Kurang Personel dan Anggaran