Setelah menangkap Yusak (39) dan Afrika Paluvi di depan stasiun tawang pada Minggu (7/4) Kabid Barantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto langsung melakukan pengembangan.
- Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
- Misteri Pembunuhan Nenek dalam Karung di Batang Terungkap
- Korban Kriminalisasi Adukan Persoalan Kepada Presiden
Baca Juga
Berbekal keterangan keduanya bahwa sabu tersebut berasal dari Nurkhan alias Anggle (43) yang merupakan warga binaan Lapas kelas IIB Pati.
"Kita langsung bergerak cepat begitu mendapatkan informasi bahwa sabu berasal dari Nurkhan yang menjadi binaan lapas IIB Pati dan kita sita 2 buah Hp kita tangkap pada Rabu (9/4/2019)," ungkap Supri usai rilis kasus Jum'at (12/4).
Suprinanarto menambahkan, Nurkhan Alias Anggle ini merupakan residivis dalam perkara narkotika yang divonis 4 tahun 8 bulan oleh PN Jepara.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Pati, Nurkhan ini ditahan di Lapas Kelas IA Semarang (Kedungpane) dan juga sempat dipindahkan lagi ke Lapas Pekalongan.
- Polres Kebumen Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Dan Pembunuhan Bayi
- Polres Demak Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan Pelatih Voley
- Terkena OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Diganti