Pengosongan Tujuh Rumah Dinas Eks PJKA di Semarang, PT KAI: Menyelamatkan Aset

Proses pengosongan tujuh rumah di komplek rumah dinas Eks PJKA di wilayah Gergaji kelurahan Randusari Semarang. Umar Dani/RMOLJateng
Proses pengosongan tujuh rumah di komplek rumah dinas Eks PJKA di wilayah Gergaji kelurahan Randusari Semarang. Umar Dani/RMOLJateng

Satu per satu barang milik warga dikeluarkan oleh petugas berseragam PT KAI untuk dipindahkan ke truk yang telah disiapkan. Proses ini diiringi isak tangis para pemilik yang mayoritas lansia.


Begitulah kondisi pengosongan tujuh rumah yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang terhadap tujuh rumah yang menjadi sengketa.

Beberapa warga menolak pengosongan dengan alasan PT KAI tidak memiliki hak untuk mengosongkan rumah tersebut.

Bahkan, pengacara warga, Novel Al Bakrie, menyatakan tindakan PT KAI melanggar hukum karena belum ada putusan pengadilan terkait pengosongan.

Namun, Humas KAI membantah tudingan tersebut. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan aset tersebut adalah milik PT KAI dan sah secara hukum. 

Menurut Franoto, upaya ini merupakan komitmen KAI untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak berhak. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

Franoto merinci tujuh rumah yang ditertibkan, yaitu Rumah Perusahaan Nomor 8, 10, dan 14A di Jalan Kedungjati; Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 di Jalan Yogya; Rumah Perusahaan Nomor 84A di Jalan Kariadi; serta Rumah Perusahaan Nomor 5 di Jalan Gundih, Semarang. 

Total luas tanah yang ditertibkan mencapai 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi.

Franoto menjelaskan, rumah-rumah tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan status sewa. 

Setelah pensiunan meninggal, rumah-rumah tersebut ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI. 

KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasi agar penghuni mau melakukan kontrak persewaan aset, namun tidak ada itikad baik dari penghuni.

Pada 8 Juli 2024, KAI memberikan surat peringatan pertama hingga kedua pada 15 Juli 2024, namun tidak ada respon positif. 

Pada 22 Juli 2024, KAI memberi surat peringatan ketiga kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan. 

"KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," jelas Franoto.

KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan pihak setempat sebelum melakukan penertiban, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar. 

Setelah penertiban, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi untuk menghindari penggunaan aset secara tidak bertanggung jawab. 

Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. "KAI akan terus berupaya mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, demi menjaga aset negara agar memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," tutup Franoto.