Karena lambannya proses pengurusan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat puluhan nelayan di Kabupaten Rembang menjerit.
- Dua Tahun, Aplikasi LIBAS Dekatkan Masyarakat Dengan Polri di Kota Semarang
- Peduli Lingkungan, HUT Ke-40 Kekancan Mukti Gelar Bersih Pantai Tirang
- MPR RI : Gencarkan Vaksinasi Agar Covid-19 Terkendali
Baca Juga
Pasalnya, tanpa SIPI tersebut, nelayan tidak bisa melaut. Padahal pekerjaan itu satu-satunya sumber penghidupan sekaligus lahan mencari uang untuk memenuhi angsuran di bank.
Salah seorang pengurus Paguyuban Nelayan Kabupaten Rembang, Gunardi, mengatakan saat ini sudah ada 84 kapal nelayan yang sudah beralih menggunakan alat tangkap baru, yakni jarring Tarik berkantong.
"Tapi kita tidak bisa melaut karena SIPI belum keluar walaupun para nelayan telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Maka kami mohon perijinan agar dipercepat karena nelayan sudah 9 bulan lebih menganggur akibat menunggu SIPI keluar," ujar Gunardi, Rabu (9/8/2022).
Ditambahkan Gunardi, selain tidak bisa melaut, tanpa SIPI, nelayan juga tidak dapat melakukan pengisian perbekalan bahan bakar solar.
Karena untuk mengisi bahan bakar nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari pelabuhan terdekat. Sedangkan surat rekomendasi bisa didapat setelah SIPI itu sendiri keluar.
"Kalau nekat juga gak bisa, karena untuk perbekalan solarnya harus ada rekom dari pelabuhan terdekat. Kalau gak ada SIPI ini ya kami menangis. Kami berharap bisa dipercepat itu aja,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang Yunus mengaku sudah berkoordinasi dengan KKP. Dalam pengurusan SIPI pihaknya juga sudah melakukan pendampingan di kantornya, dan difasilitasi jaringan WIFI.
Izin kapal di bawah bobot 30 GT kewenangan provinsi. Untuk kapal 30 GT ke atas, ranah pemerintah pusat. Kalau perizinan dirasa sulit, bisa kita koordinasikan lebih lanjut.
“Kita sudah melakukan pendampingan, pengurusan secara online, kita fasilitasi internet di kantor. Karena ini kewenangan KKP,” pungkas Yunus.
Sementara itu, pihak kepolisian yang turut hadir dalam sarasehan tersebut mengajak para nelayan untuk selalu tertib aturan dan menjaga situasi Kamtibmas, agar tetap kondusif.
Lebih-lebih dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Jika ada keluhan, termasuk tentang perizinan, nelayan disarankan untuk mengkomunikasikan kepada instansi terkait.
- Wali Kota Solo Apresiasi Ponpes Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid
- Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
- Dinkes Solo Targetkan Vaksin Bagi Pelajar Selesai Akhir September