Buruh yang berunjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day, pada hari ini tidak berkampanye soal pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden.
- Pleno KPU Karanganyar Putuskan Dua Caleg PDIP Diganti, Perjuangan Prapto Koting dan Suyanto Harus Terhenti
- KPU Kabupaten Tegal Siap Kawal Lahirnya Pemimpin Harapan Masyarakat
- PKS Patuhi Rekomendasi Ijtima Ulama GNPF
Baca Juga
"Lebih baik dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh. May Day itu kan Hari Buruh Internasional. Harusnya fokus pada kegiatan untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum pekerja," kata pengamat hukum, politik, dan keamanan Dewinta Pringgodani, Selasa (1/5) kepada Kantor Berita Politik RMOL
Menurutnya, adalah hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dilindungi konstitusi UUD 1945.
Namun, kemerdekaan berpendapat itu dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Pilkada dan Pemilu.
Dewinta mengingatkan, agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye pilkada maupun pemilu presiden.
Dia mengatakan, Bawaslu juga melarang orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran yang memuat visi, misi, program maupun citra diri peserta pemilu.
UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Namun rapat umum hanya diperbolehkan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
"Sedangkan UU Pemilu mengamanatkan desain alat peraga kampanye pilkada dan pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jeias merupakan pelanggaran undang-undang," kata wanita cantik kelahiran Solo Jawa Tengah ini.
Menurut Dewi, UU juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan, intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
"Kita berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk pilkada maupun pemilu," pungkasnya.
- Pilkada Jawa Tengah 2024, Pengamat: Seperti Daerah Rawan Konflik
- Loncat ke PKB, Wabup Grobogan dipecat dari PDI-P
- Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian