Perlakuan aparat penegak hukum terhadap pelaku teror harus tetap dilakukan dengan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Jaga Komitmen Pimpinan DPR RI untuk Sahkan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif DPR Pekan Depan
- Usung Pemalang Emas, Mansur Hidayat-Bobby Dewantara Resmi Daftar Kontestasi Pilkada 2024
- KPU Coklit Keluarga Raja Solo Paku Buwono XIII
Baca Juga
Begitu tegas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5).
Pertama, dia menyoroti mengenai tempat penahanan para terduga teroris yang harus jelas. Termasuk, kondisi terduga teroris yang tidak boleh dihakimi secara sepihak.
Di-clear-kan dulu, di polsek atau di polda. Jangan tiba-tiba dua minggu kemudian udah mati atau udah lebam-lebam gitu dan gatau sebabnya apa," jelasnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Kata dia, penindakan terhadap terorisme harus tetap dilakukan dengan perhitungan HAM. Aparat tidak boleh terus menerus lakukan kekerasan pada pelaku teror.
Jangan sampai perilaku penindaknya seperti pelanggar hukum dengan terus-terus lakukan kekerasan," tukasnya.
- 'Mematikan Orang Hidup' Atau 'Menghidupkan Orang Mati' adalah Tugas KPU
- 102 Ribu Kader PDI Perjuangan Solo Ikuti Senam Sicita Di 51 Titik Lokasi
- Totalitas Dukung Ahmad Luthfi Jadi Jateng1