Permohonan JC Novanto Mentok di Tangan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan keseriusan terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator (JC).


Pasalnya mantan Ketua DPR RI ini dianggap setengah hati dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

"Ini justice artinya bagi dari pelaku, whistleblower itu putih, pelapor yang tidak melakukan. Ini permohonan saudara jelas di sini oleh karena saudara sudah mohon di sini ya tentunya juga ikhlas. lepas begitu," ujar Ketua Majelis Hakim, Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Meski dalam persidangan Novanto mengungkap nama baru yang diduga menerima dana proyek KTP-el yakni Mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani serta Mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Hakim Yanto menganggap keterangan Novanto kurang meyakinkan, terutama pemberian ke fraksi lain.

Selain itu, Hakim Yanto juga tidak melihat adanya ada korelasi pengembalian uang Rp5 miliar yang dilakukan Novanto kepada KPK sebagai salah satu langkah untuk menerima JC. Hakim menganggap tindakan tersebut belum cukup menguatkan permohonan JC Novanto.

"Kalau saudara keterangan seperti itu belum, belum menyentuh ini karena saksi pelapor dan pelaku walaupun majelis tidak tergantung pada keterangan saudara, tapi lebih tergantung pada keterangan saksi-saksi yang lain dan bukti yang lain. Ini saya ingatkan saja artinya ada permohonan saudara seperti ini," ujarnya.