Persatuan Pedagang Jasa Pasar (PPJP) Pasar Johar meminta Pemerintah Kota Semarang untuk mempertimbangkan kembali persyaratan yang harus dimasukkan pedagang untuk mendaftar masuk kembali ke Pasar Johar.
- Akhir Oktober-November, BMKG : Puncak Musim Hujan di Jawa Tengah
- Salatiga Luncurkan Surat Ijin Praktek Online Bagi Tenaga Kesehatan
- Fungsi Pompa Air di Kawasan Johar Kota Semarang Diklaim Sudah Optimal
Baca Juga
Persatuan Pedagang Jasa Pasar (PPJP) Pasar Johar meminta Pemerintah Kota Semarang untuk mempertimbangkan kembali persyaratan yang harus dimasukkan pedagang untuk mendaftar masuk kembali ke Pasar Johar.
Pasalnya, beberapa pedagang kehilangan beberapa surat-surat berharga sata peristiwa kebakaran Pasar Johar, yang dibutuhkan untuk mendaftar dalam aplikasi e-Pendawa.
"Intinya kami minta agar semua pedagang bisa masuk ke Pasar Johar dan ada kelanjutan usaha dan kami minta persyaratannya dipermudah agar kami semua pedagang bisa menginput dengan mudah," jelas Ketua Persatuan Pedagang Jasa Pasar (PPJP) Surahman saat ditemui di balaikota usai bertemu langsung dengan Walikota Semarang, Kamis (10/6).
Dari hasil pertemuan tertutup mereka, Surahman mengatakan, Wali Kota Semarang dinilai cukup bijak dalam memberikan solusi bagi para pedagang. Selain proses memasukkan data diperpanjang hingga tanggal 14 Juni, pedagang juga tidak harus memasukkan surat-surat asli jika memang tidak ada. Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan melakukan verifikasi sesuai dengan nomor register dan database yang ada di Dinas.
"Kemarin kan harus memasukan surat ijin asli tapi tadi sudah disepakati misalnya tidak ada karena hilang atau terbakar tapi dilihat pada database dinas kan ada datanya sesuai dengan nomor registrasi maka tetap bisa masuk," ujarnya.
Selain itu, Surahman juga meminta agar Dinas bisa memberikan jumlah lapak sesuai yang dimiliki para pedagang sewaktu masih menempati bangunan lama.
"Pedagang inginnya pemberian lapak berdasar register bukan nama, jadi kalau misal saya punya tiga register ya dapat tiga lapak, lalu Pak wali menyampaikan jika tempatnya memungkinkan ya tidak masalah, karena saat ini masih dihitung," tuturnya.
Surahman juga menyebut hingga kini ada 7.000 pedagang Pasar Johar baik yang memiliki nomor register maupun tidak. Pedagang yang jelas tidak memiliki nomor register ada sekitar 1.800 an. Pedagang non register ini, lanjut Surahman, adalah mereka yang membuka dagangannya di lorong-lorong pasar dengan jam-jam tertentu.
"Menurut Perda no 9 tahun 2013 yang punya register adalah los, kios, DT, selain itu berarti masuk pakai ID card saja atau pedagang non register itu," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Sarana Prasarana Dinas Perdagangan Kota Semarang, Rois menyebut nantinya pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak akan hanya diberikan satu kios terlebih dahulu, karena jika diberikan sesuai dengan kios yang diminta maka akan banyak pedagang yang tidak kebagian kios.
"Nantinya pedagang yang punya lebih dari 2 kios akan tetap dapat 1 kios karena okupansi atau daya tampung Johar Utara dan Johar tengah itu hanya 1.200, jadi jika semua pedagang meminta lapak sesuai yang dimilikinya dulu maka akan tidak ada keadilan, kami inginnya semua pedagang bisa masuk dulu meski dengan satu kios dulu," jelas Rois.
Nantinya pedagang yang memiliki lebih dari satu kios akan kita kategorikan sebagai pedagang grosir dan nanti bukan di tempatkan di Johar Utara dan Tengah karena tempat tersebut hanya untuk pedagang retail.
"Jadi sesuai dengan UU cagar budaya di Johar Utara dan Tengah tidak boleh di paku ataupun ditambah atau dikurangi harus sesuai dengan yang ada sekarang ini, jadi kami akan tempatkan pedagang retail dengan kios yang bisa menempati tempat ini," paparnya.
Sementara itu luas kios yang ada di Pasar Johar sangat bervariasi mulai dari 1,4 x 2 meter persegi hingga 4,7 x 3 meter persegi. Sedangkan untuk los ukurannya sama yakni 1,5 x 2 meter persegi.
- Plt Wali Kota Semarang Ingatkan Prokes dan Lakukan Vaksin Booster
- Bupati Karanganyar : Perlu Pendekatan Agar Warga Mau Menjalani Perawatan di Tempat Isolasi Terpusat
- 13 Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Purbalingga Terima Bantuan Program 'Aku Sedulurmu'