Delapan personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi yang diduga menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu terancam lima tahun penjara.
- Kades Karanggede, Boyolali Diringkus Polisi Saat Judi Dadu di Rumahnya
- Kapolda Jateng Minta Propam Bersihkan Anggota Terlibat Judi Online, Ada Apa?
- Dewas KPK Jatuhi Sanksi Terhadap Dua Penyidik Bansos, Teguran Tertulis Hingga Pemotongan Gaji
Baca Juga
Begitu ditegaskan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di sela-sela Rakernis Ditnarkoba seluruh Indonesia, di Mercure Ancol, Jakarta, Senin (7/5).
"Ya, diproses dong, masa masyarakat diporses polisi nggak diproses," tegas Ari seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Delapan personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi yakni Iptu S, Aipda IP, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS.
Adapun tahapan proses terhadap delapan personel itu dimulai dari sidang etik internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Internal dulu sidang profesi. Sipecat, kemudian pidanya. Pidananya penggelapan," beber Ari.
Dengan demikian, kedepalan personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi tersebut terancam kurungan penjara selama lima tahun sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
- Konvoi Gangster Acungkan Clurit Di Jalan Pekunden, Kejar-kejaran Sengit Dengan Polisi
- Tren Naik, Dalam Lima Bulan ada 12 Kekerasan Seksual pada Anak di Batang
- KPK Harus Kejar Aliran Dana Suap Zainudin Yang Diduga Untuk Baliho Zulhas