Personel Polisi Yang Gelapkan Sabu Terancam Lima Tahun Penjara

Delapan personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi yang diduga menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu terancam lima tahun penjara.


Begitu ditegaskan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di sela-sela Rakernis Ditnarkoba seluruh Indonesia, di Mercure Ancol, Jakarta, Senin (7/5).

"Ya, diproses dong, masa masyarakat diporses polisi nggak diproses," tegas Ari seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Delapan personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi yakni Iptu S, Aipda IP, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS.

Adapun tahapan proses terhadap delapan personel itu dimulai dari sidang etik internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Internal dulu sidang profesi. Sipecat, kemudian pidanya. Pidananya penggelapan," beber Ari.

Dengan demikian, kedepalan personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi tersebut terancam kurungan penjara selama lima tahun sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.