Unit idik 1 Resese Umum (Resum) Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan wanita muda di desa Jatirejo, Gunungpati yang terjadi pada Rabu (18/3) sekira pukul 13.00.
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar
- Penyelundupan 17 Motor Bodong di Pati Dibongkar Polisi, Gagal Dikirim ke Kalimantan
- Bocah SD-SMP Diamankan Polres Semarang Lantaran Hendak Perang Sarung Berisi Batu
Baca Juga
Unit idik 1 Resese Umum (Resum) Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan wanita muda di desa Jatirejo, Gunungpati yang terjadi pada Rabu (18/3) sekira pukul 13.00.
Rekontruksi ini dilakukan di Mapolrestabes Semarang dengan pertimbangan faktor keamanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, dalam reka adegan ulang ini hadir tersangka Erik Junaryanto (29) yang memperagakan lebih kurang 20 adegan.
Dimulai kedatangan ke rumah mantan istrinya Wiwin Listiyani (31) bersama anaknya Dirga hingga terjadi pembunuhan.
"Sengaja kita rekontruksi di ruang unit PPA ini mengingat dan mempertimbangkan faktor keamanan terhadap tersangka dan yang lebih ditekankan adalah menghindari kerumuman massa," ungkap AKBP Indra Mardiana usai reka adegan ulang di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/4).
Dalam reka adegan ulang tersebut Indra menyebut tidak ada temuan baru. Hanya ada pengembangan beberapa adegan yang sebelumnya belum ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk motif pembunuhan sendiri adalah karena tersangka cemburu lantaran istrinya ini diduga mempunyai kekasih baru.
"Pelaku cemburu saat melihat isi chat Whatsapp antara korban dan lelaki yang berisi janjian untuk bertemu di sebuah SPBU. Pelaku memukul kepala bagian belakang korban beberapa kali dan diakhiri oleh cekikan menggunakan dua tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.
Dalam reka ulang adegan ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejasaan Negri Semarang Ahmad Zaim yang mengamati secara detail adagan per adegan yang dilakukan oleh Erik Junaryanto.
Sementara kuasa hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Suseno dan Guntur mengungkapkan, reka adegan diperagakan oleh klien sudah sesuai dengan BAP. Adapun penambahan adegan dianggapnya masih wajar.
"Dengan adanya reka ulang adegan ini diharapkan klienya segera dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan kasusnya segera dapat disidangkan," pungkasnya.
- Resmob Polrestabes Tangkap Ayah Kandung Yang Lakukan Kekerasan Seksual Hingga Meninggal Dunia
- Kejanggalan Penyebab Kematian Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang
- Pelaku Sodomi Batang Terancam Hukuman Kebiri