Pesta Miras, Empat Remaja Digelandang Polisi

Polsek Karanganyar Polres Purbalingga mengamankan empat remaja yang kedapatan sedang pesta minuman keras di dekat bendungan Sungai Tungtung Desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Minggu (15/4/2018) sore.


Empat pemuda yang diamankan ke polsek adalah CC (18),  AAS (20) dan RDY (19) ketiganya warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Sedangkan satu lainnya berjenis kelamin perempuan yaitu FA (17) warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Kapolsek Karanganyar AKP Sayono mengatakan, penangkapan empat pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya pesta miras di dekat bendungan sungai Desa Buara. Mendapati laporan tersebut, anggota langsung melakukan pengecekan.

"Di lokasi ditemukan empat pemuda yang sedang asyik minum miras jenis tuak. Kemudian mereka kita amankan berikut barang buktinya ke polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua liter minuman keras jenis tuak dalam wadah plastik. Selain itu dua sepeda motor milik pemuda tersebut juga turut dibawa ke polsek.

Saat diminta keterangan, mereka mengaku membeli minuman keras di sebuah warung wilayah Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari. Sedangkan uang yang digunakan untuk membeli berasal dari patungan tiga orang.

Kapolsek menambahkan setelah diamankan, pemuda tersebut kita berikan pembinaan. Selain itu, kita panggil orang tua mereka ke polsek. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan sebagai bukti tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Setelah membuat surat pernyataan mereka kita perbolehkan pulang. Namun apabila diketahui melakukan tindakan yang sama mereka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas kapolsek.